Kelompok Suku Teno Kembali Buat Ulah, Zulkarnain Majid Angkat Bicara

MediaSuaraMabes, Manggarai Timur — Kejadian yang terjadi hari Senin pada tanggal 4 Oktober 2021, sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan bagian dari Teno ( tokoh adat) langsung menuju Kantor Lurah Kecamatan Elar dan langsung mematok tanah disekeliling kantor dan melarang untuk aktivitas pegawai kantor. Hal ini banyak menjadi perbincangan ditengah masyarakat terkait sikap dari kelompok suku Teno Ndoko yang membuat pagar disekeliling kantor lurah dan melarang juga pembangunan tower di tanah wilayah pemerintah kelurahan Tiwu Kondo, sementara kasus tanah ini sudah kali kedua dan sudah dilakukan mediasi oleh Polres Manggarai sesuai hasil mediasi pada tanggal 9 Juni 2017 bahwa status tanah disengketakan oleh kelompok yang mengatasnamakan Teno Ndoko memang tanah milik pemerintah. Adapun hasil mediasi antara kelompok teno dan pemerintah kelurahan adalah sebagai berikut:

1. Tanah yang disengketakan oleh suku Teno Ndoko adalah tanah milik pemerintah kabupaten Manggarai Timur dan status hukum dari mahkama agung republik Indonesia.
2. Suku Teno Ndoko siap untuk tidak melakukan aktivitas diatas tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur
3. Suku Teno Ndoko wajib membongkar bangunan yang dibangun disamping Kantor Lurah Tiwu Kondo dengan batas waktu selambat-lambatnya 20 Juni 2017.

Zulkarnai Majid menambahkan lagi persoalan sengketa lahan ini sudah selesai dan hasil mediasi sudah jelas dan jika suku Teno Ndoko masih mempermasalahkan lagi hasil mediasi berarti mereka menyalahi kesepakatan awal dan mestinya harus ditangap tegas oleh aparat hukum. Lanjut, Zulkaranin Majid saya merasa kecewa dengan kelompok suku Teno Ndoko karena sikap kekanak-kanakan ini bisa menghabat perubahan di Kecamatan Elar. Apalagi proses pembangunan di Kecamatan Elar masih dianggap terbelakang. Saya tegaskan dan ini mesti ditanggapi serius apalagi sengketa yang dilakukan sama oknum yang mengatasnamakan bagian dari kelompok Teno Ndoko dan menyalahi kesepakatan hasil mediasi yang ada. Kalaupun hal ini didiamkan, berarti persepsi masyarakat terhadap kepala Lurah Tiwu Kondo tidak pantas untuk menjabat sebagai Lurah karena tidak mampu untuk mengambil sikap yang jelas.

Baca Juga :  Diikuti 108 Personel, Rikkes Seleksi PAG Diamankan Bid Propam Polda Kalsel

Comment