Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti 250 Perkara

SuaraMabes, MUARA ENIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Sumatera Selatan, memusnahkan sejumlah barang bukti Perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) Tahun 2021, Rabu (14/07).

Kajari Muara Enim Irfan Wibowo, SH, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan bentuk komiten Kejari Muara Enim dalam menegakkan supremasi hukum diwilayah Kabupaten Muara Enim ini.

Dan kita lakukan pemusnahan agar tidak ada lagi penumpukan barang bukti digudang Kajari Muara Enim tersebut.

Lanjutnya, komitmen saya selama memimpin Kejari Muara Enim ini bahwa
pemusnahan kita lakukan satu tahun 3 kali dan pemusnahan ini bentuk tindak lanjut penekanan angka kejahatan diwilayah Kabupaten Muara Enim yang kita harapkan setidaknya bisa mendapatkan efek jera karena sejumlah barang bukti kejahatan telah kita musnahkan,” tegas Kajari Irfan Wibowo, SH .(14/07).

Dikatakan Irfan, bahwa sejumlah barang bukti yang kita musnahkan yakni ganja 1 Kilo Gram(KG), Sabu 501 gram lebih,ratusan pil extasi dan puluhan Senpira yang kesemuanya dalam pemusnahan barang bukti tersebut sebanyak 250 perkara dari bulan Juli Tahun 2020 .

“Ya, hari ini semua barang bukti 250 perkara di Kejari Muara Enim kita musnahkan dengan cara di blender, dileburkan dan di bakar, dengan nominal jika dirupiahkan BB tersebut yakni 1 Milyar.

“Empat bulan saya menjabat Kajari ini , saya tidak mau melihat menumpuknya
barang bukti kejahatan , makannya kita musnahkan,” pungkas Irfan lagi pada awak media.

Tampak hadir ikut dalam pemusnahan sejumlah barang bukti di Kejari Muara Enim tersebut, Kapolres Muara Enim diwakillak Kasat Reskrim Polres, Kepala Lapas Muara Enim, ketua PN Muara Enim,dan unsur lainnya. (Sumarwan)

Baca Juga :  Geliat Pembangunan lnfrastruktur di Kabupaten Bandung Dengan Melandainya Pandemi Covid-19

Comment