Kejari Madiun Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Jerukgulung, Agar Tidak Ada Keadilan Yang Terkoyak

MediaSuaraMabes, Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) madiun meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kantor Desa jerukgulung, Kecamatan Balerejo Kabupaten madiun. Rumah RJ itu diresmikan karena tidak semua kasus pidana harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Kepala Kejati kabupaten madiun Nanik Kushartanti mengatakan bahwa salah satu alasan rumah RJ berdiri adalah untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat.

Sebab, kata dia, tidak semua kasus atau perkara pidana bisa diselesaikan melalui hukum dan restorative justice juga mengangkat nilai-nilai yang sesuai dengan kearifan lokal yang ditegakkan.

“Kita akan lihat, di mana sih tempat keadilan itu? Salah satunya di sini, di Rumah RJ. Saya atas nama institusi berterima kasih kepada semua dan semoga bisa tepat sasaran,” ujarnya saat peresmian Rumah RJ, kamis (31/3/2022).

Nanik menjelaskan RJ telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana di Indonesia saat ini. Menurutnya, RJ bisa menjadi pembeda di ranah hukum di Indonesia.

Artinya, apabila ada tindak pidana yang dijalani tersangka baru pertama kali dan bukan residivis kemudian tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian materiel tak lebih 2.5 juta serta sudah saling memaafkan dengan korban, maka RJ bisa diterapkan.

“Apabila semua unsur itu terpenuhi, dapat diterapkan keadilan RJ dan itu nanti juga akan disaksikan kepala desa serta unsur-unsur yang ada di Desa dan Kajari sebagai fasilitator pengajuan restirative justice,” ujarnya.

Nanik juga menerangkan, tujuan utama Rumah RJ adalah untuk mengembalikan keadaan semula dan kembali utuh. Sehingga tidak ada dendam dari beberapa pihak yang berperkara dan tidak ada keadilan yang terkoyak.

Berdasarkan pengalamannya di dunia hukum selalu ada saja pelaku atau pun korban yang dendam setelah menerima vonis dari hakim. Maka dari itu pihaknya berupaya mengembalikan hak RJ dengan seadil-adilnya secara musyawarah mufakat.

Baca Juga :  BUPATI ROHUL H.SUKIMAN IRUP HUT RI Ke 76 DIDAMPINGI UNSUR FORKOPIMDA ROHUL

“Kami (jaksa) dengan suatu upaya melihat secara faktual latar belakang tindak pidana itu, apakah berlaku jahat itu memenuhi unsur melawan hukum atau ada masalah sosial dan keterpaksaan? Maka dari itu kami mengimbau agar saling koordinasi (antar stakeholder), kejaksaan juga bisa melihat secara faktual dan apabila tak ada unsur mens rea, InsyaAllah ke depan bisa lebih baik lagi,” katanya.

Nanik berharap, Rumah RJ bisa berguna dan dimaksimalkan bagi pencari keadilan. Bahkan, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pihaknya juga akan didampingi pemuka-pemuka agama masing-masing pihak yang berperkara.

Saat ini di kabupaten madiun sudah ada enam rumah restorative justice yang sudah dibentuk dan ke depan kemungkinan akan dibentuk lagi melihat dulu hasil dari RJ yang sudah ada ini sebab juga tidak semua perkara bisa di RJ kan ya “terang Kajari”.

Sementara itu Bupati madiun mengapresiasi terobosan baru dari kejaksaan agung ini “Dimana eksensi kerukunan diantara masyarakat itu sangat di butuhkan jadi dikedepankan musyawarah dan mufakat kekeluargaan artinya masyarakat di berikan ruang bahwa seluruh masalah tidak harus selesai di hadapan hukum akan tetapi apabila semua menyadari saling memaafkan atau dengan persyaratan yang disampaikan itu sudah memenuhi bisa memakai metode Restorative justice itu”jelas bupati madiun.

Pewarta : eko.s (kepala perwakilan wilayah Jawa timur)

Comment