Kejari Kab.Bandung Menerima Penyerahan Tersangka Atas Kasus MGM Bersama Barbuk Tahap 2

MediaSuaraMabes, Bandung Jabar – Terkait Kasus Member Get Member yang menjerat mantan Kepala KCP bjb Pangalengan Cab.Soreang, Kab.Bandung, Penyidik Polresta Bandung melaksanakan penyerahan tersangka bersama barang bukti tahap 2 kepada Jaksa penunutut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Kamis (09/02/2023).

Penyerahan tersangka tersebut yakni, a/n Achmad Majudin Syam Pradipta, SE/Ach M Syam Pradipta, SE Bin Cucu Ahmad, Yang diserahkan pihak Polresta Bandung kepada pihak Kejari berlangsung di kantor Kejari Kab.Bandung Jalan Jaksa Naranata No.11 Baleendah Kabupaten Bandung

Penyerahan dari pihak Polresta Kab.Bandung kepada pihak Kejaksaan Negeri Kab.Bandung menyebutkan, Bahwa tersangka Achmad Majudin Syam Pradipta, SE/Achmad M Syam Pradipta, SE Bin Cucu Ahmad yang didakwa melanggar Pasal Primair pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Srikandi Partai Hanura Mendapat Dukungan Penuh Dari Partainya Serta Sayap Partai, Yuniati : Saya Membuka Keterwakilan Perempuan

Bahwa tersangka Achmad Majudin Syam Pradipta, SE/Ach M Syam Pradipta, SE Bin Cucu Ahmad (Mantan Kepala KCP bjb Pangalengan Cabang Soreang) pada bulan Juni 2019 s/d Mei 2021 di PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bjb) KCP Pangalengan Cab.Soreang yang berada di Jalan Raya Pangalengan No.440 Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, Tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan tersangka tersebut, Adalah terkait program “Member Get Member (MGM)” yang bersumber dari BUMD dengan cara telah merekayasa dan mengatur dua rekening debitur eksisting a/n Anoya Hidayat dan a/n Iyus Suhana sebagai sarana penampungan pencairan dana program MGM tersebut termasuk fee.

Padahal kedua debitur eksisting tersebut tidak mengerti dan tidak mengetahui adanya program MGM tersebut, Selanjutnya uang yang masuk ke dua rekening tersebut diambil oleh tersangka untuk memperkaya dan menguntungkan dirinya sehingga mengakibatkan kerugian Negara/Daerah sebesar Rp.334.780.000,00,- (Tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).

Pada kasus tersebut yang selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor : PRINT-05/M.2.19/F.2/02/2023 tanggal 09 Februari 2023 terhitung mulai tanggal 09 Februari 2023 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

sumber: Kejari Kab.Bandung

(cfr).

Comment