Kejari Buru Tetapkan Kadis Satpol PP Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

SuaraMabes Maluku – Kejaksaan Negri Buru menetapkan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Buru Selatan (AG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Senin (14/6/2021).

Penetapan tersangka (AG) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju Dinas dan pakaian Linmas pada Dinas Satpol PP dan Pemadam kebakaran Kabupaten Buru Selatan yang digelar diruangan Kantor Kejari Buru pada pukul.11.15 Wit.

Melalui Ekspose Kepala Kejaksaan Negri Buru Muhtadi, S,Ag, SH, MA.MH. mengatakan dari hasil penyidikan yang telah dilakukan tim penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial (AG),

(AG) merupakan kuasa pengguna Anggaran (KPA) Kepala Dinas Satpol-PP dan pemadam Kebakaran Kabupaten Buru Selatan Profinsi Maluku” Ujar Kepala Kejari Buru.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap (15) orang saksi termasuk saksi penting yang diperiksa dibandung dua minggu yang lalu.

Hasil pemeriksaan tersebut diperoleh bukti yang cukup, terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka (AG)

Tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan modus melakukan pembelanjaan sendiri, meminjam perusahaan-perusahaan pada Tahun 2015 -2018 dan 2019 dengan jumlah kerugian Negara sementara Rp.2,57.000.000. hasil sementara dari pengadaan Tahun 2019″ kata Kejari ”

Kemudian dari penyidikan dilakukan mulai bulan maret sampai sekarang telah berhasil dilakukan penyelamatan kerugian keuangan Negara sebesar kurang-lebih Rp.14, 200.000. ini berasal dari tiga orang saksi yang merupakan (Fendor) yang dipakai perusahaan yaitu:

Inisial (YT) Senilai Rp.10,500.000. merupakan (Fi) yang diberikan kepada perusahaan atas peminjaman perusahaan, sedangkan (AW) 1,5 Juta dan (AS) Sebanyak Rp.2,200.000 jadi jumlah yang berhasil diselamatkan saat ini Rp.14,200.000.

Sangkaan yang di sangkakan kepada yang bersangkutan untuk (AG) adalah melanggar pasal (2) ayat (1) junto pasal (3), junto pasal (18) UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001,

Baca Juga :  Dengarkan Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Dapil II Lakukan Reses di Lebong Tengah

Melanggar pasal 12 huruf (i) undang-undang nomor 31 Tahun 1999 dimana didalam pasal 12 huruf (b) adalah pegawai negri sipil dengan sengaja turut serta melakukan kegiatan pemborongan, ini sebagai worning untuk pegawai Negri Sipil yang lain.

“Agar tidak melakukan kegiatan pemborongan diwilayah yang menjadi pengawasannya misalnya ada Dinas dia yang selaku kepala Dinas, PPK atau pegawai Negri Sipil yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan tidak turut serta melakukan kegiatan pemborongan karna kami melihat ada suatu modus yang terjadi baik dikabupaten Buru maupun kabupaten Buru Selatan.” tandas kepala Kejari. (MM)

Comment