Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD) Yustisi Polres Bitung di Wilayah Kota Bitung

MediaSuaraMabes, Bitung – Bertempat di Mako Polres Bitung, telah dilaksanakan Apel kesiapan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD). Dalam rangka peningkatan disiplin dan himbauan terkait dengan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Kota Bitung.

Dilaksanakan oleh Tim KRYD Polres Bitung, yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Narkoba Polres Bitung IPTU. Petrus Katiandagho, serta didampingi oleh Kaur Bin Ops Lantas Polres Bitung IPDA. Hi. Nyoto. S.Sos.

Personil yang terlibat dalam kegiatan tersebut adalah Personil TIM KRYD Polres Bitung.

Lokasi – lokasi Pelaksanaan kegiatan mulai dari Pukul 09.05 Wita, melakukan Mobile dan memberikan himbauan serta Edukasi terkait dengan Protokol Kesehatan. Juga waktu operasional di tempat makan serta Ruko, toko kelontong dan yang menjual kebutuhan sehari-hari ( Sembako )di Pasar Girian.

Selanjutnya, Pukul 09.45 Wita melakukan stasioner di Jalan Raya utama Manado – Bitung, tepatnya didepan SMP Negeri 1 Bitung dan melakukan himbauan serta memberikan sanksi sosial berupa push-up terhadap para pengendara yang tidak menggunakan masker.

Kegiatan tersebut merupakan himbauan dan edukasi terkait dengan Protokol Kesehatan juga waktu operasional tempat makan minum serta supermarket, toko kelontong dan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pada Pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Giat ini berdasarkan Surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/21.4514/Sekr-Dinkes tanggal 30 Juli 2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara. Serta Surat Telegram Kapolri Nomor : STR /653/VII/OPS.2/2021 tanggal 23 Juli 2021, tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Serta Surat Edaran Walikota Bitung Nomor : 008/556/WK Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Bitung.

Baca Juga :  SEORANG WARGA MENINGGAL DI DUGA DIINJAK GAJAH LIAR

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Bitung Nomor : Sprint/781/VII/KES.2/2021 tanggal 27 Juli 2021 dengan melibatkan 90 personil.

Seluruh rangkaian kegiatan Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD) Yustisi dalam rangka penegakkan Protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bitung. Dilaksanakan sampai selesai, berjalan dengan baik dan lancar serta situasi yang Kondusif. (hpb)

Comment