Katanya Atas Perintah Pimpinan, Oknum SatpolPP Kota Singkawang Menghalau Wartawan dari Ruangan Acara KPK RI di Pemkot Singkawang

MediaSuaraMabes, Pontianak – Dengan adanya laporan dari Anggota DPW IWO Indonesia Kalimantan Barat Syafarudin Delvin,SH selaku Ketua FW-LSM Kalimantan Barat & Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesisa ( IWO Indonesia) Kalimantan Barat, mengecam keras atas tindakan Oknum Satpol PP Kota Singkawang, yang melarang dan menarik Anggota DPW IWO Indonesia Kalimantan Barat, yang lagi meliput di kantor walikota Singkawang.

Pada saat itu lagi kedatangan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) RI, Firli Bahuri, M.Si., di Kota Singkawang, pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira pukul 09.00 sd 12.45 Wib bertempat di Ruang Balairung Kantor Walikota Singkawang Jl. Firdaus Rais Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat.

Dalam acara kegiatan Penyerahan Status Penggunaan dan Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Kepada Komisi Yudisial, Kementrian Agama, Kementrian Kelautan dan Perikanan, Badan Kepegawaian Negara, Pemerintah Kota Singkawang dan Pemerintah Kabupaten Kebumen.

“Dimana hal tersebut dilakukan oleh salah satu oknum anggota satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) beinisial,(Kuen) dengan Jabatan Kasi dengan sengaja mengusir atau meminta keluar wartawan dan melarang 2 (dua) anggota DPW IWO Indonesia Kalimantan Barat, saat menjalankan tugas, pada saat itu acara kegiatan sedang berlangsungnya, pada saat peliputan dari wartawan-wartawan dari media lain juga ada yang meliput, Ini tidak boleh lagi terjadi, ucap nya, Kecewa,” ujarnya, Kamis (15/12/2022).

Dari oknum SatpolPP tersebut juga mengulurkan kata-kata,”Saya juga Pernah jadi LSM, Jadi Wartawan dan juga Saya Sarjana hukum.”

Dimana bahwa wartawan itu sudah diatur dalam UU Pers Pasal 18 Ayat (1)menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00(Lima ratus juta rupiah).

Baca Juga :  Menunggu Janji Pemkot Singkawang, Warga Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Yang Tersumbat

Adapun UU Pers Pasal 4 pada ayat (1), menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2), terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat (3), untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sedangkan ayat (4), dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Syafarudin Delvin, mengatakan bahwa, jelas ini sudah melanggar UU Pokok Pers No.40/1999. Masalah ini tidak boleh terjadi, wartawan itu bertugas mencari dan mengumpulkan informasi untuk konsumsi publik. “Jika alasan seperti aturan Prokes, sah-sah saja, dibicarakan baik-baik pula, jangan main melarang wartawan meliput untuk dokumentasi kalian persilahkan dengan bebas, ini tindakan diskriminatif,” terangnya.

Yang harus diketahui, oleh oknum Satpol PP yang mengusir para wartawan waktu liputan jelaslah salah. “Anggota kita sudah Profesional dan taat akan aturan, mengapa harus diusir, kami sangat kecewa dengan kejadian ini, saya meminta pihak terkait agar menindak tegas pejabat yg bersangkutan dengan penerapan Prokes tersebut,” tandasnya.

Kuasa hukum Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia ( DPW IWO Indonesia) Kalimantan Barat, Farhat, SH.I., Bidang Advokasi & Hukum, menanggapi hal tersebut menilai, bahwa
tindakan oknum Satpol PP Kota Singkawang yang menghalang-halangi jurnalis pada saat menjalankan tugas jurnalistik berupa peliputan di lapangan merupakan bentuk pelanggaran atas kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Tahun 1999 tentang Pers. (Wakaperwil : Hepni JK)

Comment