Kasus Sewa Menyewa Rumah, Jaksa Penuntut Umum Tuntut Abun hanya 1 Bulan 

SuaraMabes, Banten – Terdakwa, Tjin Suryanto alias Abun, anak dari, Tjhin Ngi Sen, di tuntut 1 bulan, dalam perkara sewa menyewa rumah di Jalan Kisamaun Nomor 101, Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang, antara mendiang Ang Kim Tjong Tahun 1954 dengan orang tua terdakwa Thjin Suryanto alias Abun, Selasa ( 31 / 8 / 2021 ) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Jaksa Penuntut Umum, ( JPU ) Adib Fachri, dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. dalam menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Tjin Suryanto alias Abun diduga sangat ragu – ragu, karena Rencana tuntutan, ( Rentut ) harus tertunda sampai beberapa kali persidangan dari pemeriksaan terdakwa.

Sesuai surat dakwaan JPU Adib Fachri, terdakwa Tjin Suryanto di dakwa, Penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan ( rumah ) sesuai dengan Pasal 197 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan, dan terdakwa tidak dilakukan penahanan ( Tahan Kota )

Terdakwa menurut, Jaksa Adib Fachri, di hadapan Ketua majelis hakim, Arif Budi Cahyono terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan penyerobotan, atau memasuki rumah, secara melawan hukum sesuai dengan pasal 197 ayat ( 1 ) KUHP dan menjatuhkan tuntutan 1 bulan.

Fakta persidangan terdakwa, Tjin Suryanto, mengatakan bukannya tidak mau mengembalikan rumah yang di kontrak orang tuanya, tapi pesan orang tuanya semasa hidup kalau mau balikin jangan asal dibalikin, karena ahli waris dari Ang Kim Jong banyak.

Terdakwa, Tjin Suryanto dan adek adek nya lahir dan dibesarkan di rumah jalan Kisamaun milik mendiang, Ang Kim Tjong yang di Sewa orang tua terdakwa dengan sistim sewa bulanan.

Iwan Kurnia yang mengklaim dan mengaku sebagai ahli waris dari Ang Kim Tjong, ketika diminta surat warisnya tidak jelas. Iwan Kurnia sebagai ahli waris tidak dapat menunjukan surat sebagai ahli waris.yang syah.

Baca Juga :  Kunker Pokja Perempuan MRP, Jaring Aspirasi Mama - Mama Dogiyai

Abun mengatakan setelah bapaknya meninggal rumah itu, ibu dan adek nya masih tetap bayar kontrakan. Tiba tiba ada somasi dari Pengacara, Iwan Kurnia yang isinya perintah untuk mengosongkan rumah. katanya mau di pakai.

“Ibu sama adek bukanya tidak mau keluar asal bisa dibuktikan surat ahli waris dari Ang Kim Jong.” katanya.

Pengacara, Iwan Kurnia. mensomasi dan melampirkan Sertifikat kepada Tjin Suryanto alias Abun, Anehnya sertifikat yang dikeluarkan BPN tidak sesuai dengan luas tanah yang ditempati seluas 68 meter, sesuai Sertifikat kepemilikan tanah milik mendiang Ang kimTjong

Maju Simamora, SH. Penasehat Hukum, Tjin Suryanto melihat bukti Sertifikat yang ditunjukan, Iwan Kurnia ada 3 Sertifikat, No 65 dengan luas 585 m2, Sertifikat Nomor 499 luas 265 m2, Setifikat Nomor 351 luas 175 m2. sedangkan luas yang ditempati sesuai PBB hanya 68 m2.

Anehnya menurut Maju Simamora, ini adalah perjajian sewa menyewa rumah, dan orangtua terdakwa Tjin Suryanto adalah penyewa yang beritikad baik. “Kok jaksa bisa memaksakan perkara ini lanjut ke P21, terdakwa bisa salah orang ( error in persona ) karena yang berurusan dengan rumah itu adalah orang tua terdakwa,” katanya.

Lebih lanjut menurut Maju Simamora SH, Penasehat Hukum Thjin Suryanto, dari tuntutan jaksa hanya 1 bulan, jaksa ragu dalam menjatuhkan tuntutanya. “Karena persidangan beberapa kali harus ditunda karena tuntutan jaksa belum siap,” paparnya. (Aslin Purba dkk)

Comment