Karyawan APMS di Nunukan, Tewas Dibunuh di Tempat Kerjanya

SuaraMabes, Nunukan – Seorang karyawan Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) tewas dibunuh ditempat kerjanya, di Jalan Ujang Dewa / Sedadap Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Jumat (25/06), sekira pukul 10.15 WITA.

Korban adalah Anwar (52) warga Jalan Manungal Bhakti RT. 20 Nunukan Timur. Ia dibunuh oleh Thamrin (45), warga Jalan Pantai Eching Kelurahan Nunukan Selatan.

Berdasarkan penuturan dari saksi mata di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebelum peristiwa naas itu terjadi korban sedang berada di APMS tempatnya bekerja.

Tiba-tiba datang seorang laki-laki (Pelaku) mengendarai sepeda motor jenis matic.

Pelaku dengan tergesa-gesa memarkir sepeda motornya, lalu turun sembari menghunus sebilah parang dan mendatangi korban.

Posisi korban saat itu sedang berdiri setengah jongkok di dekat Dispenser Premium APMS dimaksud.

Dari arah belakang, pelaku tiba-tiba membacok leher belakang kepala korban, lalu membacok kepala belakang, kemudian menusuk bagian perut dan bagian punggung korban.

Penganiayaan itu membuat korban langsung terjatuh tidak berdaya.

Melihat Korban tidak berdaya, Pelaku membuang parangnya lalu pergi menyerahkan diri ke Mako Polres Nunukan.

Kapolres Nunukan, melalui Kasuubag Humas Polres Nunukan, AKP. Muhammad Karyadi, S.H., mengatakan permasalahan tersebut berawal dari dugaan hubungan gelap yang dilakukan korban dengan istri siri pelaku.

“Mereka menikah siri pada tahun 2017 di Nunukan, kemudian pada tahun 2019 keduanya berpisah. Menurut mantan istrinya hubungan pernikahan siri itu sudah berakhir, namun pelaku tidak menerima,” kata Karyadi melalui rilis tertulis.

Lanjut Karyadi, pelaku sempat berupaya membakar rumah mantan istri sirinya tersebut. “Pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 sekira pkl. 01.00 WITA, pelaku mendatangi rumah mantan istrinya, ia membawa minyak tanah, tali karung goni dan korek api. Pelaku membakar tali tersebut dan memasukkan ke celah pintu dapur rumah tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Menghadapi Lonjakan Pengunjung di Rest Area, Buka Tutup Akan Diberlakukan

Pagi harinya sekira pukul 09.00 WITA, pelaku terbangun dari tidurnya dan berniat untuk membunuh korban karena telah merebut istri sirinya.

“Pelaku pergi ke Pasar Yamaker untuk membeli sebilah Parang seharga Rp. 130.000,-. Parang tersebut kemudian Pelaku bawa ke tempat kerja Korban dan digunakan menghabisi Korban,” kata Karyadi.

Dalam peristiwa ini Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain : Sebilang Parang dengan gagang patah lengkap dengan sarungnya, Satu lembar Kemeja warna merah, dan Satu lembar Celana warna merah.

Selanjutnya berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan pelaku dan barang bukti yang ditemukan, Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan.

“Kita persangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan” tutup Karyadi. (Syafarudin /Biro Nunukan)

Comment