Karimunjawa di Bom Bardir Tambak Udang, Penjabat Bupati Turun Tangan

MediaSuaraMabes, Jepara – Pada tanggal : 14 – 16 Oktober 2022 kemarin, Pj. Bupati Jepara bersama semua jajaran kepala OPD, melakukan kunjungan kerja Ke Kecamatan Karimunjawa. Dalam kegiatan tersebut ada beberapa agenda yang dilakukan, diantaranya adalah gelar lomba mancing, Sosialisasi cukai ilegal, Monitoring LPG, Pasar murah, Sosialisasi pengadaan tanah Dewadaru, Penyerahan Banlog dan BLT BBM serta Penyerahan Alkes.

Sedangkan di hari ke 2, pada hari Sabtu, tanggal : 15 Oktober 2022 Pj. Bupati Edy Supriyanta. ATD., SH., MM, bersama Forkopinda Kabupaten Jepara, dalam kunjungannya itu tampak di dampingi DPD Kawali Jepara. Dalam kesempatan tersebut Bupati Jepara menyempatkan waktunya melakukan tinjauan ke Pantai Cemara yang terdampak dari kegiatan usaha tambak udang.

Seusai tiba di lokasi Pj Bupati Jepara sudah disambut oleh beberapa tokoh masyarakat yang peduli dengan kelestarian alam Karimunjawa, salah satunya adalah Bambang Zakaria.

Dalam kesempatan itu, Jack yang merupakan warga setempat menegaskan, masyarakat Karimunjawa tetap hidup sejahtera tanpa adanya tambak udang. Masyarakat bisa hidup dari sektor wisata, nelayan dan pemanfaatan sumber daya alam yang ada dengan memperhatikan etika lingkungan.

”Tanpa tambak, masyarakat sudah bisa hidup sejahtera. Dari dulu kami bisa sejahtera, atau dengan adanya tambak masyarakat Karimun tidak tiba-tiba menjadi kaya raya”, jelasnya Jack.

Namun, dengan adanya tambak udang itu, justru malah mengancam kesejahteraan masyarakat Karimunjawa. Seperti limbah dari tambak udang itu yang dibuang serampangan di laut dan hal itu bisa membuat kerusakan ekosistem laut.
Saat sudah rusak, kata Bang Jack, sektor wisata sudah pasti sangat terdampak.
“Begitu juga dengan para nelayan dan petani rumput laut, keberadaan tambak udang sangatlah merugikan masyarakat setempat hingga sampai detik ini. Dan besar dugaan kami faktor yang utama adalah limbah hasil budidaya tambak udang yang tidak diolah secara intensif, diperkirakan dapat membuat limbah tidak sesuai dengan baku mutu air atau standar air yang berada di laut atau lingkungan dan bisa dapat mengakibatkan pencemaran laut sehingga akan berdampak pada kehidupan biota-biota laut di perairan Karimunjawa yang merupakan kawasan konservasi Balai Taman Nasional”, tambah Jack.

Baca Juga :  Peratin Pekon Parda Haga Kecamatan Lemong Menghadiri Upacara Di SDN 114 Krui

Menurut Pj. Bupati Jepara saat memberikan tanggapannya, dari hasil tinjauan kita dilapangan hari ini kita tampung semua keluhan masyarakat termasuk dampak lingkungan yang kita lihat, dan akan menjadi bahan kajian kita, karena saat ini kita masih mendalami data-data kajian dari pihak-pihak yang berkompeten, termasuk dari KLHK yang secepatnya diproses tahapan-tahapan dalam mengambil keputusan.

Supaya benar-benar menghasilkan keputusan yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum, jadi kita tidak mau gegabah. Masyakarakat diharapkan bersabar dan bisa menjaga kondusifitas lingkungan. “Jelas Edy”.

Sementara menurut Ketua Kawali Jepara Tri Hutomo yang mendampingi langsung ke lapangan. Beliau memberikan penjelasan, berdasarkan Perda Kabupaten Jepara No. 2 Tahun 2011 RT RW, menerangkan bahwa Karimunjawa termasuk pada Bagian Kedua tentang Kawasan Lindung. Kemudian di Pasal 23 perihal Pola ruang untuk kawasan lindung, disebutkan di huruf c. Kawasan perlindungan setempat.

Kemudian Pasal 26 ayat (1), menyatakan bahwa Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c adalah termasuk (e) hutan bakau.
Dan dengan adanya usaha tambak udang mengakibatkan terjadinya open area pada lahan mangrove, yang sebagian besar berbatasan dengan zona rimba BTNKJ sehingga sangat membahayakan kelangsungan pulau Karimunjawa sebagai wilayah kepulauan, karena hutan mangrove merupakan sabuk pantai benteng pantai dari abrasi air laut. Adanya Konversi ekosistem pesisir, termasuk hutan mangrove di Karimunjawa sebagai KSPN menjadi tambak udang bisa berdampak terjadinya erosi garis pantai.

Comment