Karena Kerakusan Oknum Kades Dan Berdahara Desa Kakorotan, Korupsi Dandes Rp. 480 Juta, Di Tahan Di Polres Talaud

MediaSuaraMabes, Talaud – Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Talaud, melalui Kanit Tipikor Aiptu Marco Agimat, SH bersama tim telah melakukan penyidikan, dan penahanan terhadap dua orang tersangka, atas nama lelaki Berinisial BR(50) dan perempuan Berinisial WT(43) terkait perkara tindak pidana Korupsi Dana Desa Kakorotan tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019,Jumat, (6/5/2022).

Kapolres Kabupaten Kepulauan Talaud, melalui Kasat Reskrim Iptu l Gusti Made Andre, S. Tr. K menjelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi ini berawal pada tahun 2017 saat lelaki BR di angkat sebagai kepala desa,berdasarkan SK Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, dan selanjutnya berdasarkan SK Kepala Desa Kakorotan tahun 2017 mengangkat perempuan WT sebagai Kaur keuangan(Bendahara) desa Kakorotan.

Pada tahun 2017 Dana Desa Kakorotan(Dana Transfer) sebesar Rp. 784,967,000,-, tahun 2018 sebesar Rp. 655,617,000,-dan tahun 2019 sebesar Rp.728, 448,000,-,

Dana desa tersebut di peruntukan untuk kegiatan fisik dan non fisik, namun dalam pengelolaan keuangan Kepala Desa BR dan Berdahara WT tidak mentaati aturan dan regulasi yang sudah di terapkan oleh pemerintah, yang seharusnya di taati, dan di laksanakan oleh kepala desa, dan bendahara desa,dan bendahara, dan dalam pengelolaan dana desa kakorotan tahun 2017 s/d 2019 kepala desa dan bendahara telah menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Hal tersebut juga berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara Sebesar Rp. 480,000,000,-.

Tersangka BR dan WT, oknum kades dan bendahara desa kakorotan yang di duga melakukan tindakan pidana korupsi Dandes kakorotan

“Total kerugian negara terkait perkara tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019,sebesar Rp. 480,000,000,-‘” Pungkasnya

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Karutan Kelas IIB Prabumulih Kunjungi Ke DPRD

Dan saat ini tersangka BR yakni Kepala desa kakorotan non aktif, dan di tahan di Polres Kabupaten Kepulauan Talaud selama 20 hari dan mulai terhitung sejak tanggal 6 Mei sd 25 Mei 2022.

Sementara tersangka bendahara WT telah di tahan di tahanan Polsek Melonguane selama 20 hari mulai terhitung sejak tanggal 6 Mei sd 25 Mei 2022.

Kedua tersangka di jerat dengan pasal 2(1) atau Pasal 3 UU RI No 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tipikor jo pasal 55(1) ke-1 KUHPidana. Seperti di ketahui bahwa desa kakorotan berada di wilayah kecamatan Nanusa Kabupaten Kepulauan Talaud Propinsi sulawesi Utara., red (Tatuu)

Comment