Kapolsek Kapuas Iptu Heri Triyana, SH bersama AKP Hert Heryana Kasat Reskrim Polres, AKP Sulastri, memimpin Langsung penangkapan tersangka pencabulan

MediaSuaraMabes, Sanggau Kalbar | Pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak efeknya sangat buruk,
karena anak masih dalam proses pertumbuhan sehingga psikologisnya bisa terganggu.

Terkait pencabulan itu.
Kapolsek Kapuas Iptu Heri Triyana,SH bersama AKP Hert Heryana Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri, memimpin langsung penangkapan dua orang tersangka pencabulan, berinisial J dan W, yang berada di Dusun Sebongkup, Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.Pada hari Sabtu (21/05/2022) kemarin

Bersama beberapa orang anggota, tim bergerak menuju TKP penangkapan dengan menggunakan speedboat.

Proses penangkapan relatif berlangsung lancar. Sesampainya petugas di TKP, yakni di RT 007, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Keduanya kemudian digiring ke speedboat untuk langsung dibawa menuju Mapolres Sanggau.

“Saat dilakukan penangkapan di rumahnya yang beralamat di Dusun Sebongkup, RT 007, Desa Nanga Biang, tersangka yang berinisial J dan W tidak melakukan perlawanan dan langsung dinaikan dengan menggunakan speedboat ke Polres Sanggau,” terang Kapolsek Kapuas.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sanggau saat diminta keterangannya mengatakan, bahwa korban dalam kasus ini berinisial J, berusia 14 tahun. Kejadian dugaan kasus ini terjadi pada Maret 2022.

“Pelaku menyetubuhi korban yang masih di bawah umur. Tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi,” jelas AKP Sulastri. (Hepni)

Baca Juga :  Polda Sumsel Amankan Mobil Truk Tronton Nopol BK 8872 EM Yang Mengangkut Pupuk Dolomite

Comment