Kapolres: Tim Penyengat Hanya Butuh Waktu 3 Jam Berhasil Tangkap Pembunuh Anton

SuaraMabes, Musi Banyuasin – Penjelasan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy kepada wartawan media ini mengatakan Tim Penyengat dari Polsek Tungkal Jaya untuk mengungkap kasus tindak pembunuhan dan atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meningal dunia hanya butuh waktu kurang 3 jam telah berhasil menangkap para pelakunya.

Kapolres menambahkan kasus sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 340, subsider pasal 338 lebih subsider Pasal 170, ayat (2) ke -3 KUHPidana waktu & Tempat Kejadian pada hari Jum’at, 15 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 wib dihalaman rumah korban Rt 004 Dusun II Desa Sinar Harapan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ B – 24 / X / 2021 / SPKT UNIT RESKRIM / SEK Tkl Jaya / Polres Muba/Polda Sumsel, 15 Oktober 2021.

Dijelaskan, korban Febrianton alias Anton (23) tercatat sebagai warga Rt 004 Dsn 2 Desa Sinar Harapan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan itu meninggal dunia dalam perjalanan dari lokasi kejadian menuju RSUD Bayung Lencir akibat mengalami luka robek di bagian dada hingga tembus paru-paru dan jantung, telapak tangan sebelah kiri belah hingga sebagian jari Jempol putus, luka robek lengan sebelah kiri bagian Atas, luka memar di leher bagian kiri dan kanan, luka robek di bagian pinggang kiri atas dan luka robek di bagian siku tangan kiri.

Masih kata Kapolres, kronologis kejadian pada hari Jum’at,15 Oktober 2021sekira pukul 22.00 wib, dihalaman rumah korban Rt 004 Desa Sinar Harapan Kecamatan Tungkal Jaya telah terjadi tindak pidana Pembunuhan dan atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang diduga lakukan oleh Pindo dkk, mereka mendatangi korban yang sedang berada di dalam rumah, setelah itu salah satu pelaku memanggil korban tidak berapa lama korban keluar dari rumahnya, saat itu para pelaku langsung mengeroyok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang dan kayu, kemudian orang tua dari korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tungkal Jaya.

Baca Juga :  Operasi Mantap Praja Kapuas 2024 Gunakan Teknologi Aplikasi SOT dan EWS untuk mengendalikan Dinamika operasi pengamanan Pilkada serentak 2024

Atas dasar laporan tersebut, Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Hariyadi memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Aprianto SH, Kanit Intel Ipda Agus Riyanto, Kanit Shabara Bripka Fatoni Beserta Tim Penyengat Tuja Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya mendatangi dan olah TKP berhasil mengamankan barang bukti berupa Sarung Pedang yang terbuat dari kayu warna Coklat, 1 unit sepeda motor CRF warna hitam list kuning no Polisi BG 3974 ACV, 1 unit Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam List Merah tanpa Nopol, 1 unit Hp Merk Redmi warna Hitam, satu batang balok kayu persegi, satu helai Baju dan Celana Korban dan Sendal karet merk Yumeida warna Hitam.

Untuk kronologi penangkapan lanjut Kapolres, pada hari Sabtu, 16 Oktober 2021 Pukul 02.00 wib setelah menerima Laporan Polisi tentang adanya Kejadian Tindak Pidana Pembunuhan dan Pengeroyokan yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia itu Tim Penyengat Polsek Tuja yang dikomandoi Ipda Aprianto hanya butuh waktu kurang 3 jam berhasil menangkap tersangka AB (25) yang tercatat sebagai warga RT 02 RW 01 Desa Sumber Sari Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba.

Saat ini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Tungkal Jaya guna Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tutup Kapolres Muba saat diminta konfirmasinya via WhatsApp. (Biro-SS)

Comment