Kapolres Jembrana : Kasus Percobaan Pembobolan ATM Di Banyu Biru

MediaSuaraMabes, Jembrana Bali – Didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana Akp Androyuan Elim, S.I.K., M.H, Kasi Humas Polres Jembrana Akp I Komang Muliyadi S.H., M.M. dan Kanit 1 Reskrim Ipda Ekky Nurwenda Putra, S.TrK., Kapolres Jembrana Memimpin Press Release Kasus Percobaan Pencurian Pemberatan yaitu pembobolan mesin ATM BCA yang terjadi di toko Indomart, pada 20 Agustus 2023, di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Senin (4/09/2023).

Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana dengan sukses menggagalkan upaya pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA di sebuah toko di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. Pelaku, Mohammad Andri Rahman (38), seorang residivis dari Gresik, Jawa Timur, berhasil ditangkap di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur pada 3 September 2023.

Kapolres Jembrana, Akbp I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K., pada Senin 4 September 2023 mengonfirmasikan penangkapan ini. Pelaku mengakui kepemilikan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi.

Aksi percobaan pembobolan ATM terjadi saat pelaku hendak pulang kampung ke Gresik, Jawa Timur, mengendarai sepeda motor. Pelaku memanfaatkan kesempatan saat beristirahat di lokasi toko yang sepi pada saat itu untuk mencoba merampok ATM.

Namun, setelah masuk ke dalam toko, pelaku panik dan kabur karena ada yang menggedor rolling door. Setelah melarikan diri, pelaku melanjutkan perjalanan dengan menumpang mobil ke arah timur, menuju Tabanan, tempat tinggalnya, sebelum akhirnya pulang ke Gresik.

“Kapolres menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan percobaan pembobolan ATM karena terlibat dalam masalah hutang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan, yang bisa menghadapkan pelaku pada ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Baca Juga :  Untuk Kali Ke ll, Kapolres Paniai Terimah Kunjungan Silahturahmi Dari Awak *Media Suara Mabes*

Sebelumnya, pada tahun 2014, pelaku yang merupakan seorang tukang las pernah dipenjara selama 1 tahun 3 bulan karena melakukan percobaan pembobolan toko modern yang juga tidak berhasil dilakukan di wilayah Jawa Timur.

sum : lkm
(redMSM/rfd).

Comment