Kampung Kecil Ini Hendak Di Rampas Perkebunan PT Normrk Kc K Pinang Kb Labusel, Masyarakat Melawan

MediaSuaraMabe,  Labusel – Sebuah dusun yang kecil mungil tersebut dan terlihat agak kumuh karna  pemukiman warga tersebut di tempat yang rendah, bahkan di sekeliling kampung itu tampak terkepung air rawa rawa kehidupan warganya tampak begitu sederhana untuk kebutuhan hidup sehari hari bekerja serabutan tapi punduduknya tampak begitu rukun mereka sudah banyak yang menetap selama puluhan tahun, hasil pantauan wartawan Media suara Mabes di lapangan tgl 6/12 di desa Normrk kecamatan kota pinang kabupaten labuhan batu selatan, provinsi sumatra utara.

Menurut warga dusun tersebut saat di komfirmasi wartawan Media suara Mabes, saat terjadi krumunan warga di dusun IV desa Normrk perkebunan PT Satia Kisma Usaha, yang di sebut warga perkebunan Normrk atau Sinar Mas Grup, tgl 6/12 apa sebenarnya yang terjadi, di dusun ini?

“Ini kampung mau di gusur PT. Normrk, pak,, kami hendak di usir dari sini dan kami di tuding kata pihak menejemen perusahaan kami di laporkan ke polisi. Kami nyrobot areal perkebunan, mereka menuding kami nyrobot ?  yang nyrobot itu pihak perusahaan pak, dasarnya apa? “ kata warga.

Warga dusun ini menempati kampung ini dari tahun 1952, masih ada saksi hidup seorang Nenek berusia 105 tahun menetap di kampung ini sejak tahun 1952, sedangkan HGU PT Kisma Usaha, atau yang di sebut PT Normrk, atau sinarmas grup tahun 1977 dari mana dasarnya kami nyrobot areal perkebunan.??

“Yang benar aja mereka ngomong jangan kampung orang di masukan HGU juga menuding kami nyrobot areal perkebunan, bahkan kami di laporkan ke polres L batu pak, tapi kami enggk takut pak, Kami akan terus melawan, sampai adanya keadilan, kami tuding perusahaan itu kampung kami di masukan ke areal Hag Guna usaha HGU, Ini pak pihak perusahaan terus menakut nakuti kami bahwa sudah beberapa kali katanya kampung ini mau di gusur, Coba bapak pikir mereka mengurus HGU kami tak pernah di beri imformasi, 35 tahun masa berlakunya HGU, perpanjangan 25 tahun,” terangnya.

Baca Juga :  Musda DPC PKB Batola, Zairullah : Para Kader Harus Banyak Lakukan Silaturahmi.

Mereka, katanya, sudah memperpanjang HGU, tapi juga tidak di beri tahu, itu yang ngawur yang menerbitkan HGU, seharusnya kementrian atau gubernur saat mengeluarkan ijin prinsip, bersangkutan itu perkebunan di tinjau, di lihat ke lapangan jangan asal di terbitkan ada enggk di situ  warga, atau kampung sebelum HGU, di terbitkan.

“Karena di jaman tahun 1960 itu warga buka hutan ya memang tidak beli ijin penghulu, uda dulu di sini yang ada penghulu bukan kepala desa pak, ya di kerjai gitu aja untuk berladang, dulu kan hutan masih banyak pak, tidak seperti sekarang hutan hampir semua habis. Jadi intinya kami akan mempertahankan kampung kecil ini, dan kami akan terus melawan, tidak perduli apa yang bakal terjadi nanti,” katanya.

Saat hampir terjadi keributan antara warga dan pihak perusahaan, Samsuten, selaku pengacara warga dusun tersebut saat terjadi mediasi di kantor desa Normrk, agar pihak perusahaan berhenti menakut nakuti warga, karna kalau perusahaan tidak berhenti, mau menggusur warga dusun tersebut, maka  akan menjadi madalah nasional, kita bisa agar di ukur kembali ini HGU nya, akan kita pertanyakan soal plasmanya mana..! CSR nya, apa yang sudah di berikan perusahaan kepada masyarakat, juga Bina lingkungan, terhadap warga sebagai tentangga perusahaan, ini akan kita ungkap,” kata Samsuten SH.

Saat mediasi di kantor desa turut hadir Asisten satu pemerintahan kb Labusel Abdul Manan Ritonga, manejer perusahaan Muhammad Angga, juga hadir dari badan pertanahan Nasional BPN, kepala desa Normrk Ali Imron Nst, pihak kepolisian, dan pengamanan perkebunan serta masyarakat dusun IV desa Normark.

Beruntung tidak terjadi bentrokan, karena sepertinya pihak menejemen perusahaan, akan melepaskan di keluarkanya kampung tersebut dari HGU, tentunya akan berkoordinasi dari atasan manejer, dan pemerintah kabupaten labuhan batu selatan. ( M Suyanto)

Baca Juga :  600 Siswa Dan Siswi SMA Negeri1 Cibadak  Sudah Mengikuti Vaksinasi Covid-19 Dosis Satu Dan Dua

Comment