MediaSuaraMabes, Pringsewu – Entah faktor tidak percaya atau memang senang sibuk sendiri, H. Jupri Kakon Pekon Kemilin, Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, terindikasi melakukan pembelian sendiri sejumlah traktor Mini untuk pertanian dan alat manual penanaman jagung serta mesin sedot air yang bersumber dari Dana Desa TA. 2022, dimana Fungsi tersebut adalah tugas Ketua TPK sebagaimana yang diatur dalam perundangan yang ada.
Mencuatnya indikasi kacak bekam anggaran Dana Desa ala Jupri (Kakon Kemilin, red) berawal dari investigasi pewarta media ini bersama beberapa awak media lainnya dari media yang berbeda ke masyarakat kelompok tani dan ketua TPK Dana Desa 2022 di rumah salah satu ketua kelompok tani 21/05/2023, Rohani Ketua TPK Pengadaan Alat Pertanian menjelaskan ke awak media bahwa dirinya tidak tau menahu harga pembelian karena saat pembelian 2 Unit mesin traktor mini, 2 unit mesin manual alat tanam jagung serta pembelian 2 unit mesin sedot air dirinya diajak oleh H. Jupri ke toko Diesel di Kota kabuparen Pringsewu, sesampai di toko tersebut H. Jupri meminta Rohani menunjukkan jenis-jenis barang yang akan dibeli yang anggarannya bersumber pada Dana Desa TA. 2022.
Setelah menunjukkan barang barang yang akan dibeli, lanjut Rokhani menuturkan, H. Jupri langsung bertransaksi dengan pihak toko tanpa melibatkan Rokhani. Bahwa apa yang dilakukan oleh Jupri jelas tidak sejalan dengan fungsi dan kewenangannya selaku kepala pekon (Kades) dan Mengacu pada Undang undang RI No. 31 tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, “ Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun atau paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- “.
Jupri yang di Konfirmasi Via whatshaap membantah kalau dirinya mengambil alih pembelian alat-alat tersebut. Menurutnya dirinya sudah menjalankan fungsinya selaku kepala Pekon. Hingga berita ini diturunkan pewarta koran ini sedang mengupayakan melacak toko pembelian barang tersebut selanjutnya mencari perbandingan harga barang di toko lainnya. (MH Indardewa)

Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website
Comment