Kades Kardimin Dirikan BUMDes “Maju Jaya” Bergerak di Bidang Air Kemasan

MediaSuaraMabes, Bengkulu — Dalam rangka memaksimalkan keberadaan potensi daerah, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Maju Jaya” dari Desa Gandung Baru Kecamatan Lebong Utara kabupaten Lebong, mendirikan BUMDes nya yang bergerak dalam bidang air minum dalam kemasan (AMDK).

Ditemui Kepala desa Gandung Baru KARDIMIN pada Senin, 29/11/2021 di kediamannya, beliau menjelaskan bahwa perencanaan dan pengajuan mendirikan BUMDes Maju jaya yang bergerak di bidang Air Kemasan tersebut sudah sangat matang perencanaannya dari 2018 sampai 2020.Dan sudah melalui semua proses dan tahapan. Namunasih terkendala di perizinan dari Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) kabupaten Lebong.

“Kami sudah membuat BUMDes dg sumberdaya yang Ado.program inovasi desa, penawaran kami air minum dalam kemasan dan didukung oleh semua sektor”, ucap Kades.

“mata air yang bersih,jernih dan alami,saya mempersiapkan pengelolaan BUMDes nya untuk mengembangkan Air Kemasan ini yang saya beri nama “BIOA LEBONG”, Dengan memanfaatkan mata air pegunungan”, ungkapnya.

“Kami akan mengembangkan depot air isi ulang galon terlebih dahulu”, ucapnya.

“Alhamdulillah semua mendukung dan memberikan respon positif, baik dari pemerintahan kab Lebong kecamatan disini maupun dari respon masyarakat juga sangat bagus”, kata Kades Kardimin.

“Dan sekarang, Karena masih proses mengurusi perizinan dan Refisi di Tata Ruang PUPR-HUB, insyaallah secepatnya akan selsai, dan terealisasi secepatnya”.Jelas kades

“Refisi tahapan proses dan uji LAB untuk air kemasan kami semuanya sudah melalui proses dan uji coba. Alhamdulillah sudah selsai semua,yaah.sekarnag kami hanya menunggu informasi dari Tata Ruang saja”.ujarnya

“Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan Galonnya terlebih dahulu,untuk isi ulang Air minum”.
Tutup Pak Kades

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 96/M-IND/PER/12/2011 menjelaskan persyaratan teknis industri dan penilaian, proses produksi air minum dalam kemasan yang memadai.Lokasi sumber air harus memenuhi syarat kesehatan, seperti jauh dari saluran limbah, septic tank, kandang hewan, dan bebas dari pencemaran lingkungan.

Baca Juga :  Sudah Diblack List, PT. SKM Masih Kerja Proyek APBN Di BPJN Kupang

Berikut ini adalah tahapan proses produksi air mineral dalam kemasan sesuai Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 96/M-IND/PER/12/2011.

1. Pengambilan air dari sumber air
2. Penyaringan air
3. Disinfeksi
4. Pembersihan kemasan
5. Pengisian dan penutupan

Air mineral sebaiknya berasal dari sumber pegunungan alami yang keseimbangan ekosistem di sekitarnya juga terlindungi. Sumber air yang terlindungi menjaga kealamian kandungan air mineral.
(Mm/Y2)

Comment