Kades Bukit Dinding Diperiksa Dalam Persidangan Okor Ginting.

MediaSuaraMabes, Langkat – Pengadilan Negeri Stabat kembali menggelar Sidang lanjutan terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting diruangan Candra beragendakan pemeriksaan saksi terhadap Kepala Desa Besilam Bukit Lembasah Di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Rabu (25/08/21) pukul 10.00 WIB.

Sebelum dimulai persidangan saksi telah diambil sumpah untuk memberi keterangan dengan sebenarnya dan Suningrat selaku kepala Desa Besilam Bukit Lembasah menjelaskan didepan Majelis Hakim terjadinya kericuhan di Dusun VII Bukit Dinding yang melibatkan Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting menjadi tersangka akibat surat selebaran yang berisikan setiap warga Desa Besilam Bukit Lembasa diwajibkan membuang buah kelapa sawit kepada Okor Ginting.

Dipersidangan Okor Ginting Cs yang dipimpin Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH,MH, Suningrat mengatakan.

” Sabtu 22 Mei 2021 siang, kaum ibu-ibu warga Desa Besilam datang ke kantornya. Di sana, ibu-ibu menyampaikan aspirasinya terkait surat pengelolaan jual beli sawit yang ditandatanganinya ” jelasnya

Namun, Kades Bukit Dinding tersebut membantah kalau dirinya yang membuat surat itu. Dia mengaku, dirinya besersama tiga orang kadusnya hanya menandatangani surat itu.
“Isi suratnya, buah sawit agar dijual kepada Tosa Ginting,” kata Suningrat.

Suningrat menambahkan surat selebaran di tanggal 17 Mei 2021 ia terima dan didalam surat tersebut sudah ditanda tangani oleh tiga kepala Dusun makanya Kepala Desa menandatangani surat selebaran tersebut karena sifatnya diketahui oleh Kepala Desa.

Ditanya Majelis Hakim Soal siapa yang menyuruh membuat surat selebaran tersebut,Suningrat mengatakan tidak mengetahui siapa yang menyuruh,karena saya cuma menandatangani saja,”ucap Suningrat kepala Desa Besilam Bukit Lembasa.

Lebih lanjut Hakim bertanya tehadap Suningrat terkait penyerangan rumah terdakwa Okor Ginting setelah bubar dari kantor Desa, Suningrat menuturkan dirinya cuma mengetahui saja tapi tidak melihat.”terangnya

Baca Juga :  Semarak nya Lomba 17 Agustus di kampung Air putih ,Samarinda

Kades itu menambahkan, bahwa tidak ada pemukulan, saat pertemuan antara ibu-ibu dan Okor Ginting Cs di kantornya. Namun, dia menyampaikan ada penyerangan ke rumah Okor Ginting setelah ibu-ibu membubarkan diri dari kantornya.

“Saya tidak melihat ada pemukulan di dalam kantor desa. Setelah pertemuan itu, ada warga yang menyerang ke rumah Okor Ginting. Mereka melempari rumah Okor Ginting. Bahkan, banyak warga yang menyerang itu yang tidak saya kenali,” tegas Suningrat.

Setelah saksi Suningrat telah memberi keterangan di pengadilan,Majelis Hakim As”ad Rahim Lubis SH,MH sidang selanjutnya diputuskan dihari Jumat (27/08/21) mendatang.

Setelah persidangan,Penasehat Hukum Okor Ginting Minola Sebayang SH.MH menyayangkan hasil keterangan seluruh saksi. Menurutnya,keterangan saksi berbelit belit saat dipengadilan dan tidak sesuai dengan keterangan BAP dari penyidik.

Dari peristiwa hukum ini,saksi membenarkan ketrangan dari BAP penyidik,padahal didalam persidangan ini seluruh saksi telah diambil sumpah,harapan saya selaku penasehat Hukum Okor Ginting meminta kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan hasil dari keterangan saksi dan meminta agar Okor Ginting dibebaskan dari tuntutanya, “harapannya. (Rtn)

Comment