MediaSuaraMabes, Pidie – Wilayah Kabupaten Pidie terdapat banyak sekali tanah wakaf yang belum bersertifikat,terutama tanah wakaf yang digunakan sebagai tempat tempat beribadah,Melihat permasalahan tersebut Kacabjari Pidie memberikan terobosan program “Jaksa Perduli Tanah Wakaf” yang dilaksanakan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pidie Kotabakti,Kamis 14 November 2024.
Dengan banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat wakaf terkadang membuat khawatir Nadzir (pengelola wakaf), karena tidak jarang dikemudian hari muncul sengketa tanah antara Nadzir dengan keluarga Waqif (orang yang mewakafkan) maupun dari pihak internal Nadzir sendiri, baik terkait peruntukan maupun pengelolaan tanah wakaf.
Permasalahan tersebut biasanya terjadi karena sertifikat wakaf semasa orang yang mewakafkan masih hidup tidak ada yang mengurusi terkait sertifikat wakaf, sebab pada saat pemberi tanah wakaf masih hidup semua seolah aman tanpa ada masalah dimana tanpa disadari permasalahan permasalahan tidak adanya sertifikat tanah wakaf menanti di kemudian hari.
Dalam peluncuran Program tersebut Acara berlangsung khidmad dan lancar dan diawali dengan penyerahan 11 sertifikat tanah wakaf kepada pihak perangkat Desa Mns Blang, turut hadir dalam acara Camat Kotabakti,Imum Desa,Polsek ,Koramil serta tokoh Agama,Tokoh Adat dan masyarakat lain nya.
Wilayah Kabupaten Pidie terdapat banyak sekali tanah wakaf yang belum bersertifikat,terutama tanah wakaf yang digunakan sebagai tempat tempat beribadah,melihat permasalahan tersebut Kacabjari Pidie,Bapak Yudha Putra,Sh memberikan terobosan program “Jaksa Perduli Tanah Wakaf” yang dilaksanakan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pidie Kotabakti,Kamis 14 November 2024.
Dengan banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat wakaf terkadang membuat khawatir Nadzir (pengelola wakaf), karena tidak jarang dikemudian hari muncul sengketa tanah antara Nadzir dengan keluarga Waqif (orang yang mewakafkan) maupun dari pihak internal Nadzir sendiri, baik terkait peruntukan maupun pengelolaan tanah wakaf.
Permasalahan tersebut biasanya terjadi karena sertifikat wakaf semasa orang yang mewakafkan masih hidup tidak ada yang mengurusi terkait sertifikat wakaf, sebab pada saat pemberi tanah wakaf masih hidup semua seolah aman tanpa ada masalah dimana tanpa disadari permasalahan permasalahan tidak adanya sertifikat tanah wakaf menanti di kemudian hari.Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie Kotabakti melakukan kegiatan penyerahan sertifikat tanah waqaf.
Dalam peluncuran Program tersebut Acara berlangsung khidmad dan lancar dan diawali dengan penyerahan 11 sertifikat tanah wakaf kepada pihak perangkat Desa Mns Blang, turut hadir dalam acara Camat Kotabakti,Imum Desa,Polsek ,Koramil serta tokoh Agama,Tokoh Adat dan masyarakat lain nya.
Comment