Kabid Investigasi AJWI Provinsi Aceh Menyampaikan Kepada Media Suara Mabes Ada Permainan di Pidie Jaya

MediaSuaraMabes, Pidie Jaya – Kepala Bidang Investigasi Aliansi Jurnalis Warga Indonesia DPD Provinsi Aceh , Cut Chalik di Dampingi Tim anggota Investigasi AJWI Provinsi Aceh Melakukan Koordinasi Pada POLRES PIDIE JAYA, terkait Permasalahan kegiatan Ganti kerugian Tanah Pembangunan Duplikasi Jembatan Krueng Panteraja kabupaten Pidie Jaya Pada Tahun 2020 oleh satker jalan nasional wilayah 1 provinsi Aceh, sebagai Instansi Pemerintah yang membutuhkan Tanah.

Pejabat Satker Pada saat itu adalah saudara Dedy Hariyadi ST MT dan pada saat Pelaksanaan memberikan Surat kuasa khusus kepada Saudara Ziauddin ST. MT jabatan assisten Pengadaan Barang milik negara, Mewakili dalam Perkara pada Pengadilan terkait hal konsinyasi di Pengadilan Meureudu Pidie Jaya.

Pejabat yang ditunjuk sebagai Pelaksana Kegiatan /Panitia Tim Pembebasan lahan diketuai oleh MUSLIM QADRI M.Si yang menjabat sebagai Kabag Pemerintahan Kab.Pidie jaya pada saat itu seperti yang kita ketahui pada saat pelaksanaan kegiatan di tahun 2020 pada pelaksanaannya banyak ditemui kejangalan-kejangalan serta penyimpangan-penyimpangan terhadap aturan yang telah diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah serta terjadi pembodohan Publik yang dilakukan oleh Tim Pembebasan Lahan dan satker Jalan Nasional wilayah 1 Provinsi Aceh.

Sehingga menghebohkan seantero kabupaten Pidie jaya. Kali ini isue kegiatan tersebut boming kembali, terdengar baru-baru ini ” ada permainan terselubung dibalik kegiatan ganti kerugian tersebut seperti memainkan luasan tanah (sungai pun di ikut di ukur, ucapan salah seorang tokoh Gampong yang menyaksikan langsung proses ganti kerugian tanah tersebut) berikut nilai harga ganti kerugian tanah yang tidak sesuai NJOP dan harga Pasar tanah di lokasi tersebut bukti lainnya surat sporadik yang tidak mempunyai gambar ukur / peta ukur yang dikeluarkan oleh pemerintahan Gampong yang mengeluarkan surat sporadik tersebut, tidak melakukan Pendataan terhadap aset yang berada diatas objek tanah bangunan kuliner dan bangunan sarana pendukung (kuliner) serta tanaman – tanaman yang berada di atas objek tanah milik dan tidak memberikan biaya bongkar kepada masyarakat merupakan hal yang sangat Arogan sebagai Pelayan Masyarakat yang dibayar gajinya oleh Negara dengan uang Rakyat.

Baca Juga :  Sinergitas Konservasi Lingkungan, UBP Saguling Turut Serta Gerakan Peduli Lingkungan Serta Penanaman Pohon Bersama DLH & Dinas Kehutanan Jawa Barat

Sungguh miris dirasakan oleh masyarakat yang menerima perbuatan Pejabat tersebut, hal lain yang dilakukan oleh yang bersangkutan memberikan nilai bangunan permanen sangatlah menghancurkan hati masyarakat, Penyalah gunaan kewenangan ini juga. Dilakukan oleh yang bersangkutan dengan cara memasukkan lahan-lahan masyarakat kedalam daftar yang harus dibebaskan tidak sesuai Perencanaan kebutuhan tanah untuk pembangunan Duplikasi Jembatan Krueng panteraja oleh satker Jalan nasional wilayah I Provinsi Aceh.

Tanah-tanah tersebut dibebaskan tidak ada kaitannya dengan Pembangunan Jembatan dan masih dikuasai pemiliknya, saat ini Duplikasi Jembatan Krueng Panteraja yang telah menghabiskan uang Negara sebesar 34.4 00.000.000, (tiga puluh empat milyar empat ratus juta rupiah) Pelaksanaan Pembangunannya oleh PT TAKABEYA PERKASA GRUP.

Namun terlihat tidak sempurna dikarenakan posisi jembatan masih melengkung dan membahayakan Pengguna jalan/masyarakat alias rawan LAKA, CUT CHALIK Juga Mengatakan seharusnya untuk meluruskan letak jembatan tersebut, Pihak satker dan Tim Pembebasan lahan memasukkan beberapa tanah/ruko yang saat ini masih terdapat dilokasi, agar pembangunan jembatan bisa sempurna jalurnya.

Temuan terakhir adanya ketidak sesuaian antara Ukuran Peta Bidang Tanah yang digunakan sebagai acuan nilai ganti kerugian yang dikeluarkan BPN Mereudu Pidie jaya dengan sertifikat hak milik masyarakat yang dilakukan ganti kerugian.

Ketidak Adilan kembali terjadi pada 2 Pemilik yang ikut menerima ganti kerugian dimana tergugat tidak merasakan perlakuan yang adil oleh pejabat satker jalan nasional wilayah 1 provinsi Aceh dan Tim Pembebasan lahan Pidie jaya dimana penggugat diberikan uang ganti kerugian sedang tergugat uang miliknya harus mengendap /dititipkan pada pengadilan negeri mereudu sudah hampir 3 tahun lamanya.

Seharusnya para terperkara uangnya sama-sama di titipkan ke pengadilan sampai ada putusan pengadilan atas benar tidaknya gugatan perdata tersebut.

Baca Juga :  Sebanyak 81 Warga Masyarakat Desa Sukajaya Pedada Laksanakan Vaksinasi.

Semua permasalahan ini terkesan tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum baik tingkat kabupaten maupun Provinsi Ada Apa ??

Hari ini AJWI Provinsi Aceh Meminta Penegak Hukum kepolisian maupun kejaksaan untuk benar – benar menjalankan fungsinya untuk Penegakan Hukum terhadap kegiatan ganti kerugian Tanah duplikasi Jembatan Krueng Panteraja yang diduga telah terjadi unsur kesengajaan merugikan keuangan negara oleh pejabat satker dan Tim pembebasan Pidie jaya dan itu merupakan suatu harapan pihak masyarakat di Pidie jaya. ……..bersambung .

(Hanafiah)

Comment