Jual Miras Berkedok kios,Warga Reremi Minta Polisi Tindak Tegas Penjual

MediaSuaraMabes, Manokwari – Semakin marak penjualan Minum keras (Miras) meresahkan warga Reremi Kabupaten Manokwari.

kepolisian Daerah Manokwari dan polda Papua Barat,diminta tindak tegas penjual berkedok kios dilingkungan Lembaga Pendidikan Yayasan Lentera Hati.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun media ini,menyebutkan bahwa pemilik tempat penjualan miras illegal tersebut,diduga berinisial AN dan ML selaku bos di manokwari

Dikatakan,Simon (45) nama samaran,salah seorang warga bahwa sebelumnya kompleks reremi sangat tenang dan aman.Namun,adanya penjual minuman keras reremi semakin tidak nyaman,”tuturnya.

“Kami selaku warga di sini,resah adanya penjual miras dilingkungan tempat tinggal warga” kata warga setempat.Sabtu, (18/5/2024).

Warga juga minta,Pemda dalam hal ini bupati Manokwari,melalui dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,agar meninjauh kembali Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol ( SIUP MB),serta melakukan verifikasi ulang.

Harusnya,Izin tempat penjualan dilingkungan fasilitas pendidikan,Kesehatan,peribadatan dan rumah penduduk.

Sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 1995 dan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2007 tentang minuman beralkohol.

Selain itu,Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 tentang,Larangan Pemasukan, Penyimpanan,Pengedaran dan Penjualan Serta Memproduksi Minuman Beralkohol.

Tentang Perda miras itu sendiri,yang konon katanya direvisi karena melanggar aturan diatasnya.Maka dalam aturan tersebut,menjadi kewenangan gubernur untuk mencabut perda di maksud.

Pembertiaan sebelumnya,dikutip tabura pos,oleh humas Pengadilan Negeri ( PN) Manokwari,Markham farid mengatakan,Perda nomor 5 tahun 2006 tentang Miras berlaku di Manokwari.

Putusan pertama, kata dia, yakni putusan MK Nomor: 137/PUU-XIII/2015 dan putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016.
Jadi kedua putusan tersebut,
menegaskan bahwa kewenangan untuk menyatakan suatu perda bertentangan dengan undang-undang adalah kewenangan Mahkamah Agung (MA) dengan mekanisme hak uji materiil ke MA,sehingga kewenangan gubernur
untuk mencabut suatu perda itu
dinyatakan tidak berlaku dan
bertentangan dengan UUD,”pungkasnya.

Baca Juga :  DIREKTORAT BINMAS POLDA KALSEL MEMBERIKAN PENYULUHAN PAMSWAKARSA DI KECAMATAN BANJARMASIN SELATAN

Untuk kepentingan unsur berita dan informasi akurat,wartawan media ini,coba konfirmasi hal tersebut,kepada Wakil ketua DPRD Manokwari Norman Tambunan,namun belum memberikan keterangan.(Tim)

Comment