JPU Kejari Kab.Bandung Tuntut Hukuman Mati Terhadap Hendri Hernando Atas Kasus Pembunuhan Yang Dilakukannya

MediaSuaraMabes, Bandung Jabar – Sidang lanjutan terhadap terdakwa Hendri Hernando Bin lr.B.Sutikno Hartono dalam kasus pembunuhan terhadap korban Muhammad Mubin, Dilaksanakan Kejari Kab.Bandung dengan agenda, Pembacaan surat tuntutan (P-42) dengan nomor Register Perkara : PDM-269/CIMAHl/EOH.2/10/2022, Selasa (14/02/2023).

Terdakwa Hendri Hernando Bin lr.B. Sutikno Hartono didakwa melakukan perbuatan yakni, Dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.

“Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain yakni Muhammad Mubin yang merupakan Letkol Inf (Purn)TNI-AD/Mantan Dandim Tarakan hingga meninggal dunia.

Pembacaan surat tuntutan atas nama terdakwa Hendri Hernnado Bin lr.B.Sutikno Hartono tersebut yang dibacakan langsung oleh Sugeng Sumarno, SH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dengan isi tuntutan sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwa Hendri Hernando Bin Ir.B.Sutikno Hartono, Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 340 KUHP.

2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendri Hernando Bin Ir.B.Sutikno Hartono dengan tuntutan “Hukuma MATI”.

3.Menyatakan barang bukti berupa
a.1 (satu) buah pisau dapur dengan gagang pisau warna merah.
b.1(satu) buah peci bulat warna putih motif hitam.
c. 1 (satu) potong kemeja merk Hard Yakka warna coklat.
d.1 (satu) potong rompi warna hitam.
e.1 (satu) potong celana merk eiger warna abu-abu.
f.1 (satu) pasang sepatu warna abu-abu.
g.1 (satu) buah Hand phone merk Vivo warna hitam.
h.1 (satu) buah pisau lipat warna silver dengan baut biru
i.1 (satu) buah baju kaos warna hitam.
j.1 (satu) buah celana warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.
k.1 (satu) unit DVR (Digital Video Recorder) merk @jhua DH-XVR1B16 S/N : 5J00651PAZ37F61;
dikembalikan kepada Ir.B.Sutikno Hartono.
l. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk Daihatsu jenis Pick-Up warna hitam Nopol G1776 UG dan kunci kontak
dikembalikan kepada saksi Salim Muhammad Mubarok Jaidi.

Baca Juga :  Kamarudin Muten (Afa) Daftar Bakal Calon Bupati Di Partai Hanura Beltim

4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa 21 Februari 2023 dengan agenda persidangan yaitu
mendengarkan tanggapan pembelaan (Pledoi) dari penasehat hukum dan terdakwa Hendri
Hernando Bin lr.B.Sutikno Hartono

sumber : Kejari Kab.Bandung.
(cfr).

Comment