Jeritan Pengusaha Tambang Batu Granit Yang Berizin

MediaSuaraMabes, BENGKAYANG — Pengusaha tambang batu granit berizin di Kabupaten Bengkayang terancam tutup akibat persaingan usaha yang kurang kondusif di kalangan para kontraktor, baik usaha skala besar maupun usaha kecil di bidang kontruksi jalan maupun jembatan.

Seperti yang di ungkapkan salah satu pengusaha batu granit saat awak media melakukan investigasi terhadap keberadaan sebuah lokasi pengolahan hasil eksplorasi dari bahan tambang batu Granit, tepatnya Didusun Jaku Desa Bakti Mulya. Sabtu (9/10/2021)

Kepada awak media, Tjin Sin Jung(Ajung) menjelaskan,”Pabrik batu CV. Alam Jaya ini adalah usaha yang sudah resmi dan punya izin, dalam hal ini kami merasa keberatan terhadap adanya penjualan batu yang tidak memiliki izin. Masa mereka lebih berkuasa menjual batu untuk pekerjaan proyek, terus terang kami bingung kok pekerjaan proyek – proyek itu mau menggunakan bahan atau batu yang belum punya izin, jelas ilegal bahkan tidak bayar pajak,”jelasnya.

Lanjut Ajung,”Kami sangat merasa keberatan ini, sebab kami jual batu harus ada pajaknya dan ini merupakan persaingan usaha yang tidak sehat, harapan kami kepada Pemerintah Daerah harus mengambil sikap tegas, untuk mereka yang belum punya izin resmi harus di stop atau di hentikan sebelum izin usaha mereka ada. Kalau izin mereka ada, kita tidak keberatan kalau memang mereka mau usaha yang penting resmi”, ungkap Ajung.

Ditempat terpisah, salah satu warga masyarakat Bengkayang, Yupen,  mengomentari proyek yang sedang berjalan di Kabupaten Bengkayang,” Proyek pengerjaan jalan yang ada di Kabupaten Bengkayang perlu di awasi oleh pihak terkait, terutama penggunaan material Galian C, apakah material yang sudah ada izin penambangan, sebab perlu kita duga proyek ini menggunakan bahan material batu yang belum memiliki izin, terutama pada proyek parit Jalan tersebut (Drainase). Sebab ini proyek negara yang bersumber dari pajak, jangan sampai menggunakan bahan material yang belum jelas izin penambangannya, ini jelas merugikan negara dan masyarakat, ucap Yupen.

Baca Juga :  Bupati Nina Agustina Paparkan Program I-Ceta Pada Dialog Kebudayaan HPN 2022

Heri Fitradi, selaku Kepala Bidang Bina Marga Kabupaten Bengkayang, saat di konfirmasi oleh awak media juga menjelaskan”Terkait masalah batu yang di gunakan dalam pelaksanaan proyek tersebut, kalau masalah izin jelas kami tidak sampai ke sana, tapi yang jelas lagi sedang di urus oleh yang bersangkutan. Lokasi kuari itu yang kami tahu punya Pak iyan dan masih tahap pengurusan izin dan sudah sampai kemana Proses ijinnya kami masih belum mendapatkan info lebih lanjut, “jelasnya.

Pemilik Kuari Dusun Pakengk Desa Bakti Mulya, Iyan Saat di hubungi oleh awak media melalui via WhatsApp Menjelaskan,”Kalau yang tidak ada ijin Galian C itu kalau bisa mereka tidak boleh jual, usahakan mereka harus ada ijin Galian C. Sementara saya kan punya izin, di Bengkayang ini yang punya izin hanya saya dengan Pak Ajung saja. Pasarkan saja punya saya kalau ada proyek-proyek besar di Kabupaten Bengkayang, jutup Iyan.

Reporter : Hepni Jaya Kusuma

Comment