Jalan Provinsi Dekat Kantor Bupati Nunukan Rusak, Warga Tanami Pokok Kelapa

SuaraMabes, Nunukan– Banyak terdapat ruas jalan di Pulau Nunukan yang menjadi kewenangan Provinsi Kalimantan Utara kondisinya belum beraspal, dan yang sudah beraspal juga banyak terdapat titik lubang yang dapat membahayakan pengendara yang melewatinya.

Kondisi jalan yang belum beraspal diantaranya terdapat di jalan lingkar dekat Pasar Rakyat (Paras), jalan dekat Lapas Nunukan menuju Mammolo Kelurahan Tanjung Harapan dan beberapa jalan lainnya. Dan jalan yang sudah beraspal namun telah banyak titik yang sudah berlubang-lubang terdapat di jalan Ujang Dewa dan jalan dari Simpang Panamas Kelurahan Mansapa menuju arah Mammolo Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Nunukan Selatan.

Salah satu jalan yang menjadi sorotan tajam warga setempat, terdapat di jalan Ujang Dewa Rt.01 Kelurahan Mansapa Kecamatan Nunukan Selatan, bahkan warga setempat beberapa hari lalu menanam pokok kelapa disalah satu ruas jalan itu.

Warga yang ditemui, Syarifuddin yang rumahnya tak jauh dari jalan yang ditanami pokok kelapa itu mengatakan,” Warga menyesalkan, banyak lubang-lubang di jalan tersebut, dan saat hujan lubang tersebut itu tergenang air cukup lama setinggi tumit orang dewasa,”ungkapnya saat dikonfirmasi didepan rumahnya, Senin (09/08/2021).

Menurut dia, Sudah banyak pengendara motor yang terjatuh bahkan ada yang sampai terluka karena pada saat hujan dan air tergenang lubang-lubang tersebut tidak kelihatan, hingga terpeselet dan terbalik motornya. Makanya beberapa warga menaruh pokok kelapa disalah satu lubang di jalan itu, dan berharap pokok kelapa itu jangan dicabut sebelum ada perbaikan, biar pengendara bisa tahu banyak titik lubang disitu,”ujarnya.

“Kami berharap pemerintah bisa segera memperbaiki jalan tersebut, biar tak banyak korban lagi, apalagi jalan ini berada tidak jauh dari Kantor Bupati Nunukan dan kendaraan cukup padat yang melaluinya,” ujarnya dan di iyakan oleh Dali salah seorang warga yang berdiri disampingnya.

Baca Juga :  PT Timah Tbk Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid Baitussalam Desa Lintang

Saat media ini menanyakan kepada Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Nunukan, Juni Mardiansyah,AP, mengatakan,” menurutnya, pengaturan tentang status jalan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan. Dalam PP itu, di Bagian Keempat Pasal 25 , jalan umum menurut statusnya di kelompokkan atas : jalan nasional, jalan propinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa,”ucapnya saat di hubungi via telepon, Selasa (10/08/2021).

“Dan untuk Jalan Ujang Dewa sampai Mammolo yang merupakan bagian yang terintegrasi dengan jalan lingkar Pulau Nunukan statusnya adalah jalan propinsi, jadi merupakan kewenangan Pemerintah Propinsi Kalimantan Utara untuk melakukan peningkatan termasuk perbaikan. Tapi lebih jelas dan detailnya, bisa ditanyakan ke Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Utara,” ujar Juni.

Menurut Juni, Pemerintah Kabupaten dalam kapasitas hanya menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat jika di jalan yang menjadi kewenangan mereka ada terjadi kerusakan atau hal lainnya.

“Saat media ini, Rabu (11/08) menghubungi Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang-Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman (DPUPR-Perkim) Provinsi Kalimantan Utara, Ir.Sudjadi,MT untuk mendapatkan tanggapan terkait kondisi jalan dimaksud, pesan WhatApp terkirim namun belum dibacanya,”.

Syafaruddin/Biro Nunukan

Comment