Izin Pembongkaran Bangunan Gedung SMPN 1 Baturaja Oku di Pertanyakan

MediaSuaraMabes, Baturaja – Aset Milik daerah, ditempuh setelah mem rxenuhi prosedur yang berlaku. Hal ini tidak terjadi pada gedung SMP Negeri 1 Baturaja Saat ini, kondisi bangunan milik Pemkab okui itu telah rata dengan tanah pasca dilakukan pembongkaran. Namun sayangnya, rekanan pelaksana diduga belum menempuh mekanisme persyaratan pembongkaran. Salah satunya, ‎membuat berita acara pembongkaran aset milik daerah yang diajukan kepada Pemkab oku

Merespon hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Okui, Setiawan, mengaku belum mendapatkan laporan pembongkaran gedung SMPN 1 Oku. “Saya belum dapat laporannya bang,” kata dia.

Setiawan membenarkan, jika ada perombakan gedung yang notabene aset pemerintah daerah, ‎seharusnya dilaporkan ke pihaknya melalui laporan berita acara pembongkaran aset daerah. Namun begitu, pihaknya hanya sebatas mencatat laporan yang disampaikan oleh dinas terkait.

“Kita mencatatnya dari hasil laporan dinas.‎ Kalau bisa tanya melalui dinasnya saja dulu, karena yang mengelola disana (Dinas Pendidikan-). Kita hanya mencatat atas laporan SKPD terkait,” tuturnya.

Terpisah, Ketua LSM HAM_RI, Erham mandala, mempertanyakan berita acara pembongkaran gedung SMP Negeri 1 oku. Menurut dia, bangunan sekolah yang akan dilakukan rehab tidak semata-mata tinggal merobohkan gedung yang sudah ada.

“Harus ditempuh dong mekanismenya seperti apa bila aset daerah yang akan dilakukan pembongkaran. Jangan main ratain saja, ini kan bangunan milik negara, bukan milik pribadi,” cetusnya.‎

Erham juga menambahkan, seharusnya pihak terkait segera membuat surat permohonan izin bongkar gedung kepada pemerintah daerah. Jangan sudah di bongkar baru laporan berarti mereka mengangkangi aturan ini tidak benar,mau jadi apa aset dak erah main bongkar seenak jidad mereka ini bukan aset pribadi katanya .Agar ke depannya, semua barang yang ada di sekolah tersebut tercatat dalam buku inventaris aset.

Baca Juga :  Ekspor Minyak Sawit Dibuka Kembali, Ketua APINDO Ketapang Apresiasi Kebijakan Presiden Jokowi

“Jangankan gedung sebesar itu. Yang namanya milik pemerintah, barang sekecil apapun harus dicatat dalam buku inventaris aset. Kan jelas ada pengelolaan aset daerah,” ujarnya.

D‎iketahui, Pemerintah Kabupaten Oku melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dana Dak tahun 2023 mengalokasikan anggaran Revitalisasi/Rehab SMP Negeri 1 oku pembangunan ruang tata usaha dengan angaran _Rp 627 . 496.000.00 ,pembangunan ruang laboratorium IPA dengan angaran Rp 624.480.000.00 ,pembangunan toilet dengan angaran Rp 162.240.000.00 sangat pantastis anggran nya.

Pekerjaan proyek tersebut, dikerjakan dengan swakelola namun di sayang kan peroses pembokaran cacat hukum karna pihak sekolah melaporkan setelah selesai pembokoran jadi pihak sekolah mau pun dinas pendidikan kabupaten oku menyepelekan aturan yang ada . pihak sekolah saat di datangi kepala sekolah SMP N 1 oku tidak berada di tempat . Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan dari pihak sekolah yang mengerjakan.

(Erhamudin)

Comment