Iwan Sumule Aktivis Demokrasi Mangkir di Persidangan PN Jakpus

MediaSuaraMabes, Jakarta – Sidang tahap Mediasi perkara No. 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst berlangsung tanggal 18/02/25 dihadiri Arny Ternatani Syahrul selaku Penggugat bersama kuasa hukum Taufik Nasution, SH MH dan Hugo Tambunan, SH serta kuasa hukum Tergugat 1 tanpa dihadiri Iwan Sumule dan Bank Mandiri selaku Tergugat 2.

Arny Ternatani menyampaikan panjang lebar dipersidangan kepada hakim mediator dan kuasa T1 dan T2 yang pada intinya tahun 2014 Iwan Sumule tanpa seizin sepengetahuan Arny menarik cash uang sebesar kurang lebih 5M dalam rekening bersama yang seharusnya digunakan untuk biaya kampanye Pileg di Prov. Papua Barat.

Mangkirnya Aktivis Demokrasi Iwan Sumule dalam sidang mediasi ini setidaknya memberikan pesan jika proses hukum dapat diakali hanya dengan mengirimkan kuasa hukum, padahal kehadiran dia dinantikan Klien kami yang sudah 10 tahun menunggu moment bertemu langsung dengan Iwan Sumule tapi nyatanya dia menurut keterangan kuasa hukumnya sedang sibuk karena sudah jadi Pejabat Negara, pungkas Taufik.

Memang betul Iwan Sumule sekarang di dalam lingkaran kekuasaan menempati kursi empuk menjadi Pejabat Negara Wakil Ketua 2 Badan Percepatan dan Pengentasan Kemiskinan tapi ini agenda persidangan yang mulia harusnya dia menunjukkan prilaku aktivis yang berani menghadapi masalah apapun, ya… kami menduga karena sudah merasa berkuasa Iwan Sumule tidak peduli lagi persoalan ini, namun Klien kami akan tetap berjuang terus sampai keadilan itu datang dan Iwan Sumule menerima ganjarannya, tegas Hugo, SH.

Kepada awak media Taufik, SH menyampaikan sidang ditunda minggu depan hari rabu tanggal 26/02/25 dengan Agenda Pemanggilan Iwan Sumule untuk hadir dan sekarang jaman sudah canggih bisa saja sidang mediasi dilakukan dengam zoom meeting kalau memang beliau sibuk, sidang paling berjalan 30 menit, dan kami akan bersurat kepada Bapak Budiman Sujatmiko untuk berkenan memberikan izin kepada Iwan Sumule agar bisa hadir minggu depan di sidang mediasi PN. Jakpus tanggal 26 Februari 2025.

Baca Juga :  Maraknya Tambang Peti Di Sungai Melayu Rayak Atau Tumbang Titi Ketapang Masih Tetap Beraktifitas

Harapan Klien kami Ibu Arny Ternatany Syahrul agar persoalan ini bisa selesai dan nama baiknya di DPP Partai Gerindra kembali membaik dan sekiranya Mahkamah Partai Gerindra memanggil, Arny bersedia untuk didudukkan dengan Iwan Sumule menjelaskan semua duduk persoalan agar terang benderang, tegas Hugo, SH agar segala kesimpangsiuran selama ini terjawab dihadapan Pimpinan Partai.

Awal persoalan ini bermula saat pileg 2014 silam, dimana Arny Ternatany menyampaikan kepada Iwan Sumule yang notabene adalah teman sekolah di papua dan sesama kader partai gerindra mempunyai dana 5 M yang dapat digunakan bersama untuk kampanye, dan kemudian iwan sumule mengajak untuk dibuat rekening bersama di bank mandiri sorong, padahal saat itu sebenarnya sangat perlu uang cash. Tapi kemudian setelah rekening bersama itu dibuat atas nama keduanya, ajaibnya 14 hari kemudian setelah uang 5M di setorkan ke Bank Mandiri Iwan sumule menarik uang tersebut tanpa sepengetahuan Arny.

10 tahun mencoba menghubungi Iwan Sumule tapi keadilan itu tidak pernah datang, dan kemudian di somasi tahun 2025 juga tidak ada tanggapan, dan akhirnya Arny menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat barulah Iwan Sumule muncul kepermukaan dengan mengirim kuasa hukumnya yang pada agenda mediasi bukannya mendamaikan para pihak malah secara sepihak dan itikad tidak baik bermaksud mengagalkan upaya damai dengan pernyataan deadlock tanpa dihadiri kliennya Iwan Sumule, padahal yang berperkara dalam kasus ini adalah Iwan Sumule dan Arny selain itu surat kuasa mediasi belum dilengkapi pihak Iwan Sumule. (Den)

Comment