Ini Bukti Adanya Diskriminasi Kepada Salah Calon Sekdes Pekon Umbar 

MediaSuaraMabes, TANGGAMUS — Tidak di rekomendasinya salah satu calon Sekretaris Desa (Sekdes) oleh tim penjaringan pencalonan Sekdes di pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, menandakan adanya dugaan carut marutnya dalam kepemimpin sang kepala Pekon.

Hal ini terbukti dengan adanya Diskriminsi yang di alami olel salah satu calon Sekdes yang di ketahui bernama Rindiansyah, sehingga dirinya gagal dan tidak di rekomendasi ke pihak Kecamatan.

“Rin ini sengaja di jegal oleh tim penjaringan agar tidak mendapat rekom kepihak Kecamatan dengan dalih melalui tes di tinggkat Kelurahan dengan alasan calon ini tidak memiliki kemapuan apa- apa,”kata Sumber yang enggan namanya ditulis belum lama ini kepada media Suaramabes.com.

“Padahal kalau saya nilai, di banding dengan calon lain, Rin ini punya kemapuan yang bisa di andalkan di Pekon ini,”tegsnya.

Dirinya mengatakan bahwa dalam perekrutan para peserta calon Sekdes ini di ikuti tiga calon yakni, Rosmiyati, Eko Sugiono dan Rindiansyah, namun dalam pelaksaanaan perekrutanya di nilai janggal karna tim penjaringan calon Sekdes ini telah di ganti dua kali kepanitianya.

“Tim penjaringan pertama di ketuai oleh Idro, il dengan anggota Hasirun, Tofikul dan Agus Hermansyah dan mereka inilah yang melakukan pengetesan para calon, yakni tes wawancara , tertulis dan komputer,”jelsnya.

“Nah setelah dilakukan tes tersebut keluarlah  nilai beberapa calon dengan perolehan untuk ,Rindiasyah memproleh nilai 30 Poin , Rosmiati dengan nilai 50 Poin dan Eko Sugianto memproleh nilai 73 Poin yang terter dapam berita acara yang di tandatangai oleh kepala pekon tettanggal 4 Agustus 2021,”tambahnya.

“Dan saya liat undangan yang dikirim oleh tim pemberkasan ini sepertinya undangan yang tidak jelas karna tidak ada kop surat dan tidak di tandatangani opel ketua panitia hanya di tandatangani oleh kepala Pekon, ini kan anah ,”jelabya lagi .

Baca Juga :  Kajari Jepara, Diharapkan Agar Menindak Tegas Para Oknum Kontraktor Yang Nakal

Lebih anehnya lagi lanjut dia bahwa setelah itu kepala pekon  Umbar mengeluarkan SK pembentulan kepanituan  penjaringan yang kedua kalinya dengan di ketuai oleh Agus Hermanyah (kaur Kesejateraan )  dengan anggota Tahzani (Kasi Pemerintahan) Selaku sekertaris , Hasirun (ketua BPH) anggota,Idhoil (Tokoh Masyrakat) anggota,dan Desi Vona Saputri (Setap Pekon) anggota.

“Disinilah kejanggal terjadi seharusnya kalau ada pembentukan  panitia baru artinya Rindiasyah ini bisa ikut pemberkasan lagi namun ini tidak,sehingga dia di gagalkan dan tidak di rekomendasi ke pihak kecamatan disinilah adanya Diskriminasi kepda Rin ,”tegasnya.

Semetara itu saat di konfirmasi kepada salah satu calon sekdes yang merasa telah di Diskriminasi mengatakan bahwa hal ini benar adanya dan dirinya tidak terima dengan perlakuan yang telah dia dapat .

“Ya apa yang ada itu benar adanya saya sendiri tidak merasa terima atas perlakuan ini dan saya akan meminta keadilan apa yang telah di lakuan kepda saya ,”tegas Rindiansyah.

Diketahui pelaksaanaan dalam  perekrutan calon Sekretaris Desa (Sekdes) yang di laksanakan oleh tim penjaringan di pekon Umbar Kecamatan Kelumbayan kabupaten Tanggamus diduga bermasalah.

Hal ini di di ungkapkan oleh salah satu  narasumber yang mengatakanbahwa  dalam pelaksanaan perekrutan calon sekdes  yang di ikuti tiga kandidat ini di nilai telah mencederai aturan dalam pelaksanan perekrutan sekdes di pekon Umbar Kecamatan tersebut.

“Dalam pelaksanaan pemilihan Sekdes ini saya nilai telah mencederai aturan yang sudah ada,” kata sumber  yang mewanti-wanti namanya di rahasiakan kepada wartawan , Selasa (21/09/2021).

Dirinya menjelaskan bahwa awal dari permasalahan ini sejak kepala Pekon umbar membentuk tim perekrutan calon sekdes yang dilaksanan oleh Panitia penjaringan sekdes pekon Umbar Itu terbukti dengan adanya selembaran pemberitahuan yang di tempel di tempat tempat umum atau keramaian di pekon Umbar tangal 13 juli 2021 sampai tanggal 17 juli 2021.

Baca Juga :  Pegawai SPBU Halangi Tugas Wartawan saat Meliput, Pembelian BBM Pakai Jerigen

“Dengan adanya dasar itu maka ada tiga calon yang mendapatarakan diri, salah satunya calon bernama Rin.Dimana calon sekdes (Rin) ini telah di lakukan Diskriminasi oleh pihak tim penjaringan dengan melakukan tes di pekon sehingga calon ini gagal untuk di rekom kepihak kecamatan ,”ucapnya.

“Parahnya lagi tim penjaringan yang melakukan tes kepada salah satu calon sekdes ini merupakan salah satunya  pendamping Desa (Tofikul ) ,padahal sudah jelas pendamping desa hanya bisa mendampingi, tidak bisa ikut campur dalam urusan perekrutan apa lagi melakukan tes tulis segala ,”tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dasar dalam pengetesan di Pekon Umbar ini bahwa salah satu calaon (Rin) ini mendapat surat undangan yang dinilai bodong karna dalam surat undangan ini tidak di tandatangani oleh ketua tim dan dan sertaris hanya ada cap dari kepala pekon

“Setelah calon ini datang memenuhi undangan dan di lakukan pengetesan maka dinyatakan gagal padahal yang melakukan tes ini adalah pendamping Desa tentunya  sudah jelas ini sengaja dilakukan dengan cara melakukan Deskriminasi kepada salah satu calon  sehingga gugur ,”tegsanya lagi.

Lebih lanjut dirinya menjelsakan bahwa dasar ini adalah sejak pengunduran diri salah satu sekdes Pekon Umbar yakni Sapik Ahmad per bulan Maret 2021 dan di bukanya pendapataran calon sekdes.Dan ini juga sudah melakukan pelangaran karena membuka pendapataran per tiga Bulan, padahal dalam aturan tidak bisa kekosongan jabatan  dan tidak ada plt sekdes.

“Nah dalam hal ini  selaku kepala pekon  juga telah mengambil kebijakan yang salah karna kepala pekon sudah mengambil kebijakan dengan melakukan rekrumen seperti perangkat pekon dan pengunaan Dana Desa pekon Umbar serta  RPJS yang seharusnya ada wewenagan sekdes karena  surat pengundururan diri Sapik Ahmad  baru di berikan di akhir bulan Agustus ini,”ucapnya.

Baca Juga :  Serbuan Vaksinasi KODIM 0313/KPR, SMKN.1 jadi 'Target Operasi

Saat dikonfirmasi di kediaman kepala pekon di pekon umbar kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus Rabu 15 ,09 2021.Kepala pekon tidak membenarkan kalau dia sampai dua kali mengeluarkan surat keputusan tentang penitia penjaringan sekdes,dua kali ya benar tapi untuk BHP.

Dan saat di singgung keterlibatan pendamping Desa dia tidak membenarkan dan tidak merasa mengeluarkan SK untuk pendamping desa sebagai tim penjaringan sekdes.Menurut bahwa pendamping Desa cuman untuk mendampingi karena poksinya adalah sebagai pendamping desa dan dia tidak mengetes calon sekdes tersebut. Tapi kalau dia tanda tangan sebagai daftar hadir ya.

“Sedangkan perihal gugurnya saudara Rin sebagai pendaftar sekdes karena dia tidak memiliki kemampuan apa-apa dan itu sesuai nilai yang dari tim ada kok dukumen di kantor,” ungkapnya.

“Bagaimana seorang sekdes yang tidak memiliki kemampuan apa-apa untuk bekerja saya itu mencari pekerja tuh yang mengerti dan paham tentang tugas-tugas sebagai sekretaris desa,”pungkasnya. (tim).

Comment