Imran Mahmud, Mantan Camat Seulimeum Dan Kawan-Kawan Dilaporkan Ke Polda Aceh

MediaSuaraMabes, Banda Aceh – Akhirnya, T. Bahrumsyah yang didampingi oleh Bukhari, Kometua Lembaga Investigasi Negara (LIN) melaporkan Imran Mahmud SE (Camat Seulimeun era tahun 2007 – 2008) dan kawan–kawan ke SPKT Polda Aceh atas dugaan pemalsuan akte jual beli yang diterbitkan oleh Camat Kecamatan Seulimeum kabupaten Aceh Besar sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS).

Bahwa Polda Aceh, telah menerima laporan T. Bahrumsyah dengan Laporan Polisi Tanggal 5 Agustus 2024 dengan Nomor LP/B/168/VIII/2024/SPKT/POLDA ACEH.

Bukhari sebagai Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Aceh, ikut menjelaskan kepada awak media, bahwa berbagai upaya persuasif telah dilakukan oleh T. Bahrumsyah untuk mendapatkan tanda tangan dari Keuchik Gampong Lhieb Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar (Burhanuddin) saat ini telah menemui jalan buntu.

Burhanuddin berjanji, apabila dua akte jual beli atas nama Nasrullah SH dengan Akta Jual Beli No.16/SLM/2007 yang terbit tanggal 20 Agustus 2007 dan Haji Azhar dengan Akta Jual Beli No.49/VI/SLM/2008 tanggal 23 Juni 2008 bisa dibatalkan, baru dia mau menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) atas nama T. Burhan yang merupakan ayah kandung dari T.Bahrumsyah.

T. Bahrumsyah menjelaskan kepada media, bahwa kedua Akta Jual Beli tersebut berada didalam lokasi tanah T. Burhan dan belum pernah dijual, anehnya, ketika T. Bahrumsyah menanyakan kepada Haji Azhar dimana lokasi tanah dari Akta Jual Beli No.49/VI/SLM/2008 tersebut, dia menjawab tidak mengetahuinya.

Bukhari melanjutkan, orang-orang yang diduga terlibat dalam pemalsuan ke dua Akta Jual Beli tersebut adalah :
Imran Mahmud SE (Camat Seulimeun era tahun 2007 – 2008);
T. Burhanuddin Alm. (Penjual);
H. Nurdin HS Alm. (Kepala Desa Lhieb tahun 2007), Darmadi (Kaur Pemerintahan Kantor Kecamatan Seulimeum tahun 2007), Nasrullah SH (pembeli), Marthunis (Kepala Desa/Keuchik Gampong Lhieb tahun 2008), Zulbahri (Kepala Dusun Ente Gajah tahun 2008), Haji Azhar (pembeli). tutup Bukhari.

Baca Juga :  Pekon Lugusari Melaksanakan Pelatihan PATBM di gedung Balai Pekon

Bahwa pasal 263 ayat (1) KUHP terkait pemalsuan dokumen, yang berbunyi :

“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”.,

(Hanafiah)

Comment