Imigrasi I Bandung Bersama Kanwil Provinsi Jabar Gelar Rapat Timpora TA 2023

MediaSuaraMabes, Cisarua Lembang Jabar – Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten Bandung Barat TA 2023 dilaksanakan pihak Imigrasi l Bandung bersama Kanwil Provinsi Jawa Barat.

Rapat tersebut dilaksanakan di Aula SPN Polda Jabar Jalan Kolonel Masturi (Kolmas) Desa Jambudipa, Kec.Cisarua, Kab.Bandung Barat-Jawa Barat, Jum’at (10/03/2023).

Hadir pada rapat Timpora tersebut, Kombes Joko Surachmanto, SH,.M.H, (Kepala SPN Polda Jabar), R.Andika Dwi Prasetya, BC,.IP,.S.Pd. (Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jabar), Yayan Indriana, Sh,.M.Si (Kepala Devisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jabar).

Beberapa narasumber dalam rapat Timpora tersebut diantaranya, AKBP Hermansyah,SH,.M.H (Kasat Sabara Polrestabes Bdg) yang mewakili Kapolrestabes Bandung, Mayor Inf Arif Sulaksono (Kaposda KBB BIN Jabar), Kapten Inf Dede Rohendi (Danramil 0910/Cisarua) yang mewakili Dandim 0609/Cimahi, Jaja Kabid Kesbangpol KBB, Iptu Solahudin (Kanit Intel Polres Cimahi), Intan Cahya Rahmat (Sekdisnaker KBB), Poniman (Kabid Trantib Satpol PP KBB), Galih Colista (Kasie Kesbangpol KBB)., Deden (Perwakilan Kemenag KBB), Wawan Kumal (Perwakilan Disdik KBB), Para Staf Imigrasi Bandung.

Kepala SPN Polda Jabar dalam sambutannya mengatakan, Bahwa pada hari ini kita berkumpul sebagai Timpora yang bertemakan “Harmonisasi dan Kolaborasi Timpora Dalam Rangka Optimalisasi Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kabupaten Bandung Barat”, katanya.

Kami ucapkan terimakasih atas kehadiran para undangan, dimana kami selalu bekerjasama dengan Stakeholder lainnya dalam pengawasan orang asing dengan melakukan pelatihan di SPN Polda Jabar, tandasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jabar dalam sambutannya mengatakan, Tentunya kita sama sama disini mengharapkan kehadiran orang asing di Indonesia memberikan manfaat bagi negara seperti transfer ilmu, teknologi, dukungan investasi dan lain sebagainya. Sehingga kita melakukan pengawasan kepada orang asing, agar tidak terjadi kegiatan yang merugikan negara yang disebabkan oleh orang asing khususnya di Kab.Bandung Barat, katanya.

Baca Juga :  Polres Pesawaran Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Persiapan Operasi Ketupat Krakatau 2021

Di seluruh Jawa Barat terdapat kurang lebih 19.300 orang asing yang tersebar dengan segala izin kegiatan yang ada. Sementara anggota di Kemenkumham Jabar kurang lebih 500 orang sehingga kami bekerjasama dengan rekan – rekan semua dalam melakukan pengawasan orang asing baik dalam kegaiatan maupun dalam administrasi, hingga saat ini siatuasi masih dalam keadaan aman dan kondusif, terangnya.

Dalam rapat Timpora tersebut Yayan Indriana, SH,M.Si.(Kepala Devisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jabar) yang juga merupakan nara sumber memberikan pemaparannya yang menyebut,
Timpora sejatinya dibentuk untuk melakukan koordinasi dengan stakeholder yang ada di Kab. Bandung Barat serta melakukan tukar informasi terhadap aktivitas orang asing yang ada khususnya di Kab. Bandung Barat, ujarnya.

Adapun data yang kami terima di Kab. Bandung Barat sebanyak 303 orang asing memiliki izin tinggal berkunjung, 3945 orang asing memiliki izin tinggal terbatas dan 811 orang asing memiliki izin tinggal tetap. Berdasarkan penetapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.18 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang ditetapkan pada tanggal 19 September 2022 menjelaskan, Bahwa izin paspor orang asing yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun sehingga kami mengharapkan bekerjasama dengan stakeholder yang hadir pada hari ini untuk sama sama bekerjasama dan saling bertukar informasi, ungkapnya.

(rno/frn).

Comment