Henriko Lumbantobing Menang di PN Tarutung Tapi Kalah Di Kasasi – Kemana Keadilan?

MediaSuaraMabes, Tarutung – Pengadilan Negeri Tarutung pada hari Selasa, 13 Agustus 2024 melakukan pemanggilan kepada Henriko Lumbantobing untuk menghadiri aanmaning atas permohonan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 10/Pdt. G/2022/PN Trt, tanggal 4 Oktober 2022, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 600/Pdt/2022/PT Mdn tanggal 12 Januari 2023, Jo. Putusan Kasasi Nomor 116 K/Pdt/2024 tanggal 26 Februari 2024 antara Poltak Lumbantobing sebagai Pemohon Eksekusi (Penggugat) Lawan Henriko Lumbantobing sebagai Termohon Eksekusi (Tergugat) atas jenis Perkara Perdata Tanah (sengketa tanah).

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun jurnalis MSM di lapangan, Henriko Lumbantobing diberi waktu selama 2 minggu untuk mengosongkan objek sengketa alias keluar dari tanah dan rumah petak yang diperkarakan sampai tanggal 27 Agustus 2024. Namun Henriko menyampaikan keberatannya karena ia mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah warisan keluarga besar Kampung Petrus Lumbantobing, artinya milik bersama para keturunan Kampung Petrus Lumbantobing. “Kami harus melakukan rembuk keluarga besar dulu terhadap aanmaning ini, saya tidak berani memutuskan karena bukan cuma saya saja keturunan Kampung Petrus Lumbantobing, kalau sudah begini kemana lagi kami harus mencari keadilan?” ujar Henriko dengan raut sedih.

Untuk memperjelas, jurnalis MSM berupaya menggali informasi lebih lanjut kepada pihak Pengadilan Negeri Tarutung, yang kemudian disambut oleh Nugroho Situmorang selaku Humas PN Tarutung bersama salah seorang staf PN. Dalam keterangannya disampaikan aanmaning ini adalah yang pertama dan untuk selanjutnya bisa saja dilakukan aanmaning kedua. Sementara putusan Kasasi bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap, jika dilakukan PK tidak akan menghentikan proses eksekusi.

Saat ditanyakan bagaimana jika pihak Henriko melakukan Peninjauan Kembali (PK)? “Pengajuan PK dan jika PK disetujui untuk disidangkan lebih lanjut oleh Mahkamah Agung (MA) maka PK tidak bisa menghentikan proses eksekusi, namun bisa saja Hakim mengambil kebijakan jika dilihat ada hal-hal tertentu yang memungkinkan proses eksekusi ditunda pelaksanaannya, namum itu kembali kepada pertimbangan Hakim” demikian Nugroho menjelaskan.

Baca Juga :  FJSB Lampung Tengah Rencanakan Aksi Damai Kecam Intimidasi Wartawan

Saat ini Pengadilan Negeri Tarutung baru melakukan pergantian Ketua Pengadilan pada 31 Juli 2024 lalu. Ketua PN Tarutung yang baru saat ini dijabat oleh Marta Napitupulu, S.H., M.H. menggantikan Hendra Hutabarat S.H. Demikian keterangan yang disampaikan Humas PN Tarutung menjawab pertanyaan penutup. (Patrik)

Comment