Hefriansyah Pertanyakan Dasar Hukum Pemberhentiannya Dari Jabatan Wali Kota

SuaraMabes, Siantar – Sampai saat ini, pihak DPRD Kota Pematangsiantar belum menemukan alasan atau dasar hukum untuk memberhentikan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah, dari jabatannya.

Seperti disampaikan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul M Lingga SH, ketika dimintai tanggapan mengenai pernyataan Hefriansyah yang mempertanyakan dasar hukum pemberhentiannya dari jabatan wali kota, Jumat (25/6/2021).

“Itu jugalah yang mau kita koordinasikan ke Kementerian, karena kita menilai surat (dari Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi) itu belum begitu memberikan kepastian hukum sebagai dasar pemberhentian saudara wali kota,” tuturnya.

Oleh karena itu, kata Timbul, pihaknya yakni para pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar sudah berencana untuk langsung konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Artinya, kita kesana juga akan mempertanyakan dasar-dasar pemberhentiannya,” ujarnya.

Saat ditanya kapan para pimpinan DPRD akan berangkat ke Kemendagri, Timbul belum dapat memastikannya.

“Mungkin, kalau tidak halangan, minggu depan,” ungkap Timbul yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Pematangsiantar tersebut. (Ap)

Baca Juga :  Proyek pelebaran Jalan Menuju Standar Ruas Sekadau Tebelian Pelaksana BUMN PT. NK Nindya Karya terkesan asal asalan dan melalai kan K3 yang disyaratkan , TA 2021 - 2022 UMYC.

Comment