Harvest Furniture Diduga Tidak Memiliki Legalitas Perizinan Untuk Menghindari Pajak Negara

MediaSuaraMabes, Bogor — Saat ini Indonesia memasuki era Digital 4.0, belanja online adalah salah satu pilihan yang tidak bisa dihindari oleh masyarakat karena harganya lebih murah dan bisa COD (Cash On Delivery) yang ditawarkan untuk menjaga keamanan pembeli dari penipuan penjual online.

Banyak pengusaha memilih untuk memasarkan dagangan atau usahanya melalui media online yang populer disebut E-Commerce atau Marketplace, karena secara operasional dibutuhkan biaya yang murah dibandingkan memiliki tempat atau kios.

Dari penelusuran awak Media Suara Mabes dilapangan terdapat keganjilan yang ditemukan, pasalnya sebuah bangunan besar mirip gudang atau pabrik yang beraktifitas produksi, packing dan kirim ke customer melalui pemasaran online tidak memiliki identitas plang kantor atau usaha.

Lebih lanjut awak Media Suara Mabes meminta konfirmasi dan klarifikasi atas keganjilan tersebut kepada Felix Henokh selaku pimpinan di perusahaan tersebut memberikan keterangan yang berbelit tidak proaktif kepada wartawan Media Suara Mabes.

“Nama Perusahaan PT. Anugerah apa gituh”, ungkap Felix Henokh dengan santainya.

Bagaimana mungkin seorang pimpinan tidak mengetahui nama Perusahaan sebenarnya, segala bentuk surat menyurat tidak ada kop surat yang memberikan informasi perihal legalitasnya, dan mempekerjakan pekerja kurang lebih 50 orang. Dipastikan tidak memiliki Sistem Operasional Prosedure (SOP) ketenagakerjaan.

Praktisi Hukum Hidayat Surya Saleh, SH mengatakan dalam dunia usaha wajib mengurus legalitas secara hukum antara lain PT, CV, atau UMKM, hingga persekutuan perdata. Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) diwajibkan untuk memiliki izin usaha. Pembuatan izin usaha yang dimaksud diajukan ke Kementerian Perdagangan melalui Online Single Submission (OSS).

Lebih lanjut Hidayat mengatakan, mendaftarkan Merk Dagang itu tidak kalah pentingnya dan terakhir legalitas yang harus di urus adalah NPWP Perusahaan, Ketika memulai usaha dan memperoleh pendapatan maka kewajiban untuk membayar pajak sehingga harus memiliki NPWP.

Baca Juga :  Tanggap Bencana Alam, Pekat IB Agam Cek Lokasi Banjir Bandang di Sungai Rangeh

Tim Media Suara Mabes juga menelusuri apakah ini ada indikasi permainan dengan aparatur desa setempat, maka Tim telah melayangkan surat secara resmi kepada Kepala Desa Pabuaran Kecamatan Gunungsindur Kabupaten Bogor Jawa Barat untuk memberikan keterangan atas temuan awak Media Suara Mabes dilapangan di wilayah kerjanya, agar segera mengeluarkan sanksi terhadap pengusaha nakal yang tidak mau mengurus legalitas. (Tim MSM)

Comment