Hari Internasional Untuk Anak Yang Belum Lahir?

MediaSuaraMabes, Jakarta – International Day of the Unborn Day atau Hari Internasional untuk Anak yang Belum Lahir diperingati setiap tahun pada tanggal 25 Maret. Merujuk National Today, peringatan ini bertujuan untuk memperingati semua anak di dunia yang belum lahir akibat diaborsi oleh orang tuanya.

Aborsi atau yang lebih dikenal dalam istilah hukumnya dengan Abortus Provocatus yang ditulis dalam bahasa latin memiliki arti dan makna pengguguran kandungan secara sengaja atau niat diri sendiri maupun orang lain. Aborsi juga dapat diartikan sebagai kondisi dimana keluarnya hasil kehamilan yaitu bayi dari kandungan sang ibu sebelum waktu yang seharusnya dalam kondisi meninggal dunia

Berbagai Risiko Aborsi antara lain :
1. Perdarahan berat
2. Cedera pada rahim atau infeksi akibat aborsi yang tidak tuntas
3. Kemandulan
4. Kehamilan ektopik pada kehamilan berikutnya
5. Kondisi serviks yang tidak optimal akibat aborsi berkali-kali

Sebagai informasi, selain diatur dalam KUHP dan UU 1/2023, larangan aborsi secara spesifik diatur dalam Pasal 60 UU Kesehatan sebagai berikut:
1. Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
2. Pelaksanaan aborsi dengan kriteria yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan:
a. oleh Tenaga Medis dan dibantu Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan;
b. pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri; dan
dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami,
kecuali korban perkosaan.

Berdasarkan bunyi Pasal 60 UU Kesehatan di atas, dapat disimpulkan bahwa korban perkosaan merupakan pengecualian dari larangan aborsi.

Lalu, menurut Pasal 427 UU Kesehatan, setiap perempuan yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU Kesehatan, dipidana penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga :  Bazar Kurnia Ramadhan Solusi Kebutuhan Lebaran

Adapun menurut Pasal 428 UU Kesehatan, setiap orang yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU Kesehatan terhadap seorang perempuan:
dengan persetujuan perempuan tersebut dipidana penjara paling lama 5 tahun; atau tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana penjara paling lama 12 tahun.

Selanjutnya, sebagaimana dijelaskan dalam Ketentuan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan, UU Kesehatan adalah sebuah aturan khusus yang mengatur tentang perbuatan atau tindakan aborsi berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP atau Pasal 125 ayat (2) UU 1/2023. Selain itu, berlaku juga asas lex posterior derogat legi priori dimana UU Kesehatan adalah peraturan baru, sehingga mengesampingkan KUHP sebagai peraturan yang lama.

Oleh karena itu, ketentuan Pasal 346 KUHP yang mengatur tentang tindakan aborsi sudah semestinya dikesampingkan karena telah ada aturan khusus dan terbaru yaitu UU Kesehatan yang mengatur hal tersebut.

Berbeda dengan Hari anak Nasional ?
Sebagaimana penulis beitakan di Media Suara Mabes (MSM) edisi Juli 2024 dibawah judul “Presiden dan Ibu Iriana Hadiri Puncak Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2024 di Papua”.

Penulis menjelaskan bahwa, , peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2024, mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju.” Tema ini dipilih sejalan dengan tujuan utama peringatan HAN, yaitu memastikan terpenuhinya hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa.

Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Iriana Joko Widodo menghadiri Puncak Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2024 yang digelar di Istora Papua Bangkit, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, pada Selasa, 23 Juli 2024. Tiba sekitar pukul 08.30 WIT, Presiden dan Ibu Iriana disambut dua anak Papua yang memberikan buket bunga.

Baca Juga :  Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya MM Lantik Lima Pengurus Baru BAZNAS Prabumulih

Ketua Umum Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM), Tito Karnavian, mengatakan bahwa peringatan HAN ke-40 kali ini merupakan hasil kerja sama OASE KIM dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Adapun lokasi penyelenggaraan di Papua dipilih berdasarkan keinginan Ibu Iriana agar anak-anak di timur Indonesia turut merayakan Hari Anak Nasional.

“Semoga dengan perayaan Hari Anak Nasional ini semua masyarakat menyadari bahwa anak-anak mempunyai hak-hak sipil yang perlu diperhatikan agar mereka menjadi generasi muda, generasi mendatang yang hebat dalam menyongsong Indonesia Emas,” ucap Tri Tito.

Turut hadir mendampingi Presiden dan Ibu Iriana dalam acara tersebut adalah Ibu Wury Ma’ruf Amin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri PPA Bintang Puspayoga, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto, Pj. Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun, dan para anggota OASE KIM.( BPMI Setpres).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menegaskan bahwa “Peringatan HAN merupakan bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.” tutup Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. (Ring-o)

Comment