Hak Interpelasi Pencopotan Sekda Jepara Tak Penuhi Kourum, 34 Anggota DPRD Jepara Absen

MediaSuaraMabes, Jepara – Rapat Paripurna Pengusulan Hak Interpelasi oleh DPRD Kabupaten Jepara berlangsung cukup singkat. Dikarenakan terjadi pemoloran 109 menit dari jadwal awal dilaksanakan Pukul : 14.00 Wib dan akhirnya baru bisa dimulai rapat paripurna sekitar Pukul : 15.49 Wib. Hal ini dikarena tak memenuhi kuorum, peserta rapat hanya di hadiri oleh 15 anggota dari 49 anggota dewan terhormat. Rabu, 27/10/2021.

Rapat Paripurna dilangsungkan untuk membahas pengusulan Hak Interpelasi DPRD Kabupaten Jepara, atas kejadian pencopotan Sekda Edy Sujatmiko pada tanggal 9 Agustus 2021 dan diaktifkan kembali 1 September 2021 oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi.

Pimpinan rapat yang hadir lengkap diantaranya Ketua DPRD Haizul Ma’arif beserta 3 wakil ketua yaitu Junarso, Pratikno, dan Nuruddin Amin.

Pimpinan Sidang Haizul Ma’arif saat membuka sidang, membacakan daftar hadir dari Sekretariat DPRD, jumlah anggota DPRD yang hadir hanya sebanyak 15 orang, yang berasal dari Fraksi Partai Nasdem 6 orang, PDI Perjuangan 6 orang, PPP 1 orang, dan PKB sebanyak 2 orang.

Selanjutnya, ketua DPRD menyampaikan bahwa, “Karena itu berdasarkan Peraturan DPRD Jepara No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Jepara, Rapat Paripurna tidak memenuhi kuorum. Sebab, untuk mencapai kuorum harus dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) anggota DPRD,” katanya.

Lebih lanjut Haiuzul Maarif menjelaskan, jumlah anggota DPRD Jepara saat ini adalah 49 orang, sehingga untuk kuorum harus dihadiri minimal 25 anggota DPRD. Karena tidak memenuhi kuorum, maka Rapat Paripurna dengan agenda Pengusulan Hak Interpelasi di tunda dan akan jadwalkan kembali oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jepara.

Daftar hadir anggota yang hadir dalam rapat paripurna yaitu:

Baca Juga :  Pria Lansia Ditemukan Warga Tewas Mengapung Di Kolam Galian Exkavator

Anggota Hadir :

Fraksi Nasdem: Pratikno, Sunarto, Nur Hidayat, Jumar, Padmono Wisnunugroho, dan Arlisfian Tegar Wijaya.
Fraksi PKB: Nuruddin Amin, dan Ahmad Sholihin.
Fraksi PPP: Haizul Ma’arif.
Fraksi PDI Perjuangan: Junarso, Edy Ariyanto, Fardinal Sasono, Yuni Sulistyo, Saiful Muhammad Abidin, dan Sutrisno.

Anggota yang Absen :

Fraksi Demokrat Keadilan Berkarya Hanura (DKBH): M. Latifun, Zumaroh, Chairul Anwar, Arofiq, Agus Salim, dan Nur Osel Kahisha Putri.
Fraksi Gerindra: Purwanto, Achmad Harmoko, Arizal Wahyu Hidayat, Sri Lestari, dan Muzaidi.
Fraksi PDIP: Hesti Nugroho, dan Hengki Sandi Admojo.
Fraksi PPP: Khoirun Niam, Muhamad Ibnu Hajar, Agus Sutisna, Saidatul Haznak, Subangun, Uzlifatul Fuaidah, Masykuri, Bustanul Arif, dan Mohammad Adib.
Fraksi PKB: Nurhamid, Kholis Fuad, Moh. Siroj dan Miftahur Roqib.
Fraksi PAN Perindo: Bambang Harsono, Shafik Khoirul Adib, Sukardi, dan Muslih.
Fraksi Golkar: M. Jamal Budiman, Akhmad Faozi, M. Soleh, dan Dendie Khisma Widyanto.

Kuorum adalah quorum yaitu jumlah minimum anggota yang diperlukan dalam persyaratan untuk menggelar rapat paripurna dan Hak Interpelasi adalah hak DPRD Kabupaten Jepara untuk meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah, mengenai kebijakan pemerintah daerah, yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hak Interpelasi ini untuk meminta keterangan kepada Bupati Jepara atau Pemkab Jepara tentang pencopotan dan pengaktifan kembali Sekda Jepara.

Dalam Peraturan DPRD Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Jepara, dalam Pasal 75 (1) Rapat paripurna mengenai usul hak interpelasi dilakukan dengan tahapan: a. pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak interpelasi; b. Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui Fraksi atas penjelasan pengusul; dan c. para pengusul memberikan tanggapan atas pandangan para Anggota DPRD. (2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari l/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD yang hadir. (3) Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum usul hak interpelasi memperoleh keputusan dalam rapat paripurna. (4) Keputusan DPRD mengenai hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati.

Baca Juga :  Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Lampung Barat Amankan Pelaku Pencurian Biji Lada

Publik Kabupaten Jepara tinggal menunggu apakah Hak Interpelasi DPRD Kabupaten Jepara ditarik kembali oleh pengusul atau masih akan diagendakan kembali dalam Rapat Paripurna berikutnya, mengingat masa jabatan Bupati Jepara sekarang, akan habis pada sekitar pertengahan tahun 2022.

(Yusron)

Comment