H. Suripno Dari Fraksi PKB, DPRD Kalimantan Selatan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019

BANJARMASIN- Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan H Suripno Sumas menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan.

Pada sosper kali ini, wakil rakyat H Suripno Sumas menghadirkan narasumber mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin Drs Khairul Saleh dan menghadirikan 50 Ketua RT di Banjarmasin.
Suripno mengatakan audiensinya dengan Ketua RT ini beranggapan bahwa mereka diperlukan penambahan pengetahuan tugas-tugas pokok pemerintahan.

Oleh karena itu lah sosialisasi yang terkait tugas-tugas kebijakan pemerintahan cacatan sipil dan kependudukan mengingat banyak warga terbentur masalah pembuatan terkait cacatan sipil dan kependudukan.
“Disatu sisi banyak juga warga ini yang kurang mengerti tentang proses ini, sehingga dengan kami berikan narasumber terkait ini paling tidak keluhan masyarakat bisa diantisifasi oleh mereka termasuk KTP dan Kartu Keluarga mereka sudah mengerti bagaimana prosedur yang harus dilaksanakan,”ujar H Suripno Sumas di Banjarmasin, Senin (28/6).

Sementara itu dalam pemaparannya, Drs Khairul Saleh mengatakan banyak dari para Ketua RT mempertanyakan dan keluhan masyarakat terkait surat pindah itu kalau dulu lapor ke RT, sekarang dengan Peraturan Kemendagri yang baru itu tidak perlu lapor lagi.
Tapi peraturan mendagri mengisyaratkan Catatan Sipil yang pindah melaporkan kembali ke RT, supata RT tau jumlah warga pindah wajib lapor ke RT bersangkutan.Bagi yang tidak lapor setiap orang tinggal sementara.

Khairul Saleh menambahkan sesuai undang-undangan KTP itu boleh diperbaiki sepanjang dari data itu kabur misalnya patah tidak diterima oleh instansi yang memerlukan, elemen data dari tidak kawin menjadi kawin itu boleh.
“Saya senang dengan Sosper ini karena Ketua RT ini ujung tombak untuk bisa menjelaskan apapun untuk bisa menjelaskan permasalahan di masyarakat, jangan sampai mereka tidak tau jadi dengan sosialisasi ini sangat bermanfaat,”ujarnya.
Memang masyarakat masih ada yang kurang paham dalam pembuatan KTP di kantor Disdukcapil Kota Banjarmasin.

Baca Juga :  Bupati Pesisir Pimpin Apel Kendaraan Ambulanc Pekon Se- Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2022

“Membuat KTP itu penting, masyarakat pun masih banyak yang belum paham membuat KTP,”jelas Khairul Saleh.
KTP Elektronik ini berlaku seumur hidup artinya masyarakat memiliki identitas diri tercatat di Disdukcapil. Red

Comment