Gugatan Pembagian Harta Bersama Oleh Nuriyah di Pengadilan Agama Banyuwangi Diduga Salah Obyek.

MediaSuaraMabes, Banyuwangi — Gugatan pembagian harta bersama yang diajukan ke
Pengadilan Agama Banyuwangi oleh mantan Istri Nuriyah Binti Suyitno (44) selaku Penggugat melawan mantan suami Maniran Bin Sartam selaku Tergugat pada 18 Juni 2021 dengan nomor perkara 3032/Pdt.G/2021/PA.Bwi. menuai kontafesai di masyarkat Banyuwangi terutama di
lingkungan obyek yang diduga tidak ada dalam perkara yang di gugat.

Muzaki SH. M.H, atas perintah Majelis Hakim selaku pemeriksa perkara diberitahukan kepada Maniran sebagai Tergugat melalui surat pemberitahuan sita jaminan tanggal 07 Januari 2021 terhadap obyek sengketa yang terletak di Desa Gambiran Kecamatn Gambiran Kabupaten Banyuwangi dilaksanakan pada Jum’at, 14 Januari 2021 sekira jam 09.00 wib.

Sebagaimana dalam penetapan Majelis Hakim tentang sita jaminan nomor 3032/Pdt.G/2021/PA.Bwi. tanggal
29 Desember 2021.

Kekeliruan obyek sengketa itu diketahui setelah Muzaki SH. M.H, dan tim yang telah ditunjuk sebagai Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Banyuwangi mendatangi lokasi obyek sengketa.

Berdasarkan Akta Jual Beli No. 16/VII/258/Jubel/VII/1998 atas tanah hak milik nomor 1260 tahun 1997 seluas 190 M2 dengan batas Utara Suyadi, Selatan Nanang Purwanto, Timur Imam Muhtar, Barat Saluran Air. Maniran selaku Tergugat merasa bingung karena obyek sengketa dengan nomor 1260 bukan tanah miliknya sebab tanah miliknya nomor 1360 berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) induk nomor 1360 atas nama Imam Muhtar karena telah Maniran beli.

Maniran sangat kecewa dikarenakan namanya saja salah dalam pengajuan gugatan “Nama saya sebenarnya adalah Maniran sementara sebidang tanah yang dijadikan obyek sengketa gugatan adalah SHM Nomor 1260 tahun 1997 atas nama MUNIRAN sudah barang tentu itu bukan tanah saya dn pemiliknya jelas bukan saya” Kata Maniran.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 02/Napan Laksanakan Karya Bakti Pembuatan Pagar Gereja Gidi Kampung Maidey

Dia menambahkan dirinya juga hingga saat ini tidak pernah mengurus Sertifikat tanah apalagi dengan nomor 1260 sehingga bila gugatan yang diajukan oleh mantan istrinya (Nuriyah) salah pada obyek gugatan bertarti gugatan tersebut patut dikatakan Gugur Demi Hukum.

Hal senada juga disampaikan oleh Rofiq, salah satu tetangga Maniran menjelaskan bahwa Sahral yang juga membeli tanah dari Imam Muhtar dalam satu induk SHM nomor 1360 atas nama Imam Muhtar namun Akta Jual Beli sebagian hak atas tanah milik Sahral tersebut tetap mengikuti nomor induk 1360 oleh karena itu sejauh pengamatan Rofiq “Bilamana gugatan yang
diajukan oleh Penggugat tidak sesuai dengan Obyek sengketa yng dimaksud maka patut dinyatkan Gugur Demi Hukum namun apabila Hakim berpendapat lain mohon putuskn seadiladilnya.” Tutup Rofiq.

( Arif Indra )

Comment