Gudang Penimbunan Solar Ilegal Diduga Kebal Hukum, Polres Bitung Ditantang

MediaSuaraMabes, Bitung – Diduga gudang Ilegal tempat Penampung BBM Jenis Solar kebal hukum yang berlokasi disamping Kantor Pengadilan Agama belakang Stadion dua Sudara Kota Bitung. Jumat, (28/07/2023).

Melalui Investigasi Awak Media dilapangan Mendapati adanya kegiatan penampungan BBM jenis solar tanpa legalitas jelas, APH Polres Bitung seharunya segera dapat melakukan penindakan tegas tehadap pelaku penimbun BBM jenis solar tersebut.

Aparat Penegak Hukum Polres Bitung Perlu Mengungkap asal muasal BBM jenis solar yang selama ini ditampung dalam gudang tersebut serta para pelaku yang beroperasi secara bebas di wilayah Hukum Polres Bitung.

Berdasarkan pantauan awak media adanya kegiatan dalam gudang penampungan solar tersebut pukul 11:21 wita, kamis, (27/07/2023)

Diketahui awak media dalam penelusuran para pelaku (mafia) sudah melakukan kegiatan jual beli BBM jenis solar beberapa bulan terakhir yang diduga tanpa Legalitas jelas.

Asal usul minyak BBM solar yang mereka perjual belikan diduga tanpa ada tebusan pembelian minyak BBM secara resmi melalui Depot PT Pertamina maupun AKR Sebagai agen resmi terminal pangkalan tempat pembelian BBM bagi perusahaan BBM yang ada.

Gudang penampungan BBM Solar yang diketahui bernama PT Rinaldi Putra Sinergi diduga kebal hukum, sehingga secara terang-terangan melakukan praktek penampungan dan jual beli menggunakan Dua Unit Mobil Tangki dengan Kapasitas muatan 8000 KL berlebel PT Rinaldi Putra Sinergi.

Gudang penimbunan BBM yang bebas beroperasi selama tiga bulan tersebut telah melanggar hukum sebagaimana Sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca Juga :  Akibat Solar Tumpah Banyak Pengendara Tertimpa Musibah

Dengan ketentuan mengenai usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Dengan praktek melawan hukum yang telah dilakukan tanpa adanya rasa takut, perlu dilakukan penindakan secara tegas sehingga tidak mencoreng martabat dan meyepelehkan peran serta fungsi Aparat Penegak Hukum (APH) kususnya Polres Bitung.

(KifliPolapa)

Comment