Gubernur Maluku Sampaikan Sejumlah Poin Terkait Pembangunan Ambon New Port

MediaSuaraMabes, Maluku – Gubernur Maluku Drs. Murad Ismail bersama Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi menggelar rapat koordinasi secara virtual terkait Pelabuhan Ambon New Port.

Dalam rapat tersebut, Gubernur menyampaikan beberapa poin terkait Pembangunan Ambon New Port dari sisi Tata Ruang Provinsi Maluku, antara lain :

1. Pemerintah Provinsi Maluku telah menetapkan Perda Nomor 16 Tahun 2013, tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2013-2033.

2. Sesuai Keputusan Gubernur Maluku Nomor 2.A tahun 2019, tentang Rumusan Hasil Peninjauan Kembali RTRW Provinsi, maka perlu dilakukan revisi RTRW Provinsi dan telah dilaksanakan pada tahun 2020.

3. Dengan adanya amanat Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang mengatur Pengintegrasian Muatan Teknis Ruang Laut, menjadi satu Produk Rencana Tata Ruang, sehingga perlu dilakukan pengintegrasian antara rencana Tata Ruang, pada Ruang Darat dan Ruang Laut.

Maka melalui Dinas PUPR Provinsi Maluku, akan melaksanakan penyusunan revisi rencana tata ruang wilayah Provinsi Maluku, dengan mengintegrasikan.

*Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)*, ke dalam RT/RW Provinsi Maluku. Di samping itu, juga perlu melakukan integrasi kawasan hutan termutakhir, yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Rp 29,3 Milyar di Bangkep, Polda Sulteng keluarkan DPO

Comment