Giat Res Narkoba Polres Mitra, Mengamankan Tiga Tersangka Pengedar Obat Terlarang

MediaSuaraMabes, Mitra – Berdasarkan Hasil Penyelidikan Yang Berkembang Di Wilayah Hukum Polres Mitra,Rabu 1 Mei 2024,Satuan Res Narkoba Kembali Menangkap Tiga Terduga Pelaku Pengedar Obat Keras Terlarang Jenis Trihexpenidil Yang Telah Di Edarkan Oleh Tiga Orang Tsk Di Wilayah Hukum Polres Mitra,

Adapun Ketiga TSK Itu Di Tangkap Di Dua Lokasi Yang Berbeda,Dengan Inisial JL (Jovin Legi) Dan Rekanya RP (Rio Pasenggi) Di Desa Silian Tengah Kecamatan Silian Raya,Dan TSK JM (Jhonatan Mantiri) Di Desa Tombatu Tiga Tengah Kecamatan Tombatu Utara Yang Merupakan Residivis Kasus Yang Sama,Dan Ketika Kami Mengkonfirmasi Berita Ini

Kapolres Mitra AKBP Eko Sisbiantoro,Sik Melalui Kasat Res Narkoba Iptu Derli Z Lumataw Membenarkan Penangkapan Ketiga TSK Tersebut,Karena Sesuai Arahan Dari BPK Kapolres,Untuk Wilayah Hukum Polres Mitra Agar Dapat Di Berantas Segala Bentuk Peredaran Narkoba Dan Obat

“Terlarang Yang Beredar Di Wilayah Hukum Polres Mitra Ungkap Kasat Iptu Derli,Dan Dalam Operasi Tersebut Di Pimpin Langsung Oleh Kanit 2 Res Narkoba Aipda Rommy Daku Bersama Tim Res Narkoba Polres Mitra..

(Marcel Mawuntu)

Baca Juga :  Tim Dalmas Gabungan Polres Beltim Berhasil Bubarkan Massa Yang Anarkis Di Kantor KPUD Beltim

Comment