Gempur Rokok iLegal Satpol PP Kabupaten Madiun Gelar Sosialisasi

MediaSuaraMabes, Madiun – Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kabupaten Madiun menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Perundang undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2023 di rumah makan kampung sawah , Balerejo – Madiun. Kamis,13/07/2023.

Sosialisasi yang digelar di kampung sawah tersebut diikuti 50 peserta terdiri perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, pedagang, aparat penegak hukum dan staf Kecamatan Mejayan Madiun, Sawahan, dan balerejo.

Kepala sat pol PP kabupaten Madiun Didik Hariyanto dalam sambutan dan pengantarnya menyampaikan ucapan terimakasih kepada keluarga besar Sat Pol PP kab. Madiun yang telah melaksanakan sosialisasi ini dan Nara sumber dari pengawas bea dan cukai serta Kanit tipiter polres Madiun.

“Karena mungkin nanti ada beberapa hal atau yang tidak kita ketahui tentang bea cukai itu. Kalau sekarang itu kita merokok, sing udut-udut niku nggih, itu ternyata membantu keuangan negara yang luar biasa. Target nasional Rp200 triliun,” ungkap didik Hariyanto.

Akan tetapi di sisi lain kenikmatan bagi para perokok, diduga menyebabkan teman lain bisa terkena dampaknya. Didik berharap, setelah sosialisasi ini para peserta menjadi paham seluk beluk tentang cukai itu seperti apa.

“Monggo, diikuti acara ini sampai selesai, setelah itu ada tindak lanjutnya. Semoga acara ini bisa memberikan berkah bagi kita semua Kepala Sat Pol PP kab. Madiun dalam sambutannya menyampaikan terkait tugas pokok dan fungsi Sat Pol PP.

Sedangkan berkaitan dengan cukai, menurut didik hariyanto merupakan salah satu sumber pendapatan negara, yang jumlahnya sangat fantastis, mencapai Rp230 triliun.

“Berarti bagi yang mengkonsumsi rokok itu menjadi salah satu sumber yang menyumbangkan pendapatan negara yang sangat luar biasa,” jelasnya.

Baca Juga :  Calon Bupati KBB, Edy Rusyandi, bersama kader partai Golkar Dapil 2

Namun demikian, karena tidak ada larangan, maka perlu diatur keberadaannya. Oleh negara diatur dengan Undang-Undang yang berkaitan dengan bea cukai terkait dengan hasil tembakau.

“Yang terpenting dan perlu kami ingatkan adalah, karena menjadi sumber pendapatan yang luar biasa besar, maka penggunaan atau pemanfaat rokok sebaiknya, menggunakan rokok yang legal, yang ada pita cukainya,” tegasnya.

Pihaknya menyebut, di tengah masyarakat, terutama di daerah pedalaman masih kita jumpai adanya peredaran rokok yang ilegal, ada yang jualan rokok tetapi tidak ada pita cukainya.

“Jadi, hanya kemasan, tidak ada pita cukainya. Ada juga rokok ilegal itu pemasangan pita cukainya itu tidak sesuai di tempatnya, Selanjutnya yang seringkali dijumpai di lapangan, rokok ilegal itu di dalam kemasannya, kalau dilihat, di bagian bawah, tidak dicantumkan alamat kota produksinya.

“Karena pengenaan cukainya tinggi, maka salah satu ciri khas lainnya adalah ketika harganya itu terlalu murah Selain hal yang disampaikan itu, kata Hery setiawan kalau lebih detaial atau lebih teliti lagi, di situ masih ada banyak hal, ketika rokok itu dinyatakan ilegal. Misalnya penggunaan pita cukainya tidak sesuai, misalnya menggunakan pita cukai yang sudah kedaluwarsa.

Cak Heru nara sumber dari bea dan cukai berharap, dari sosialisasi sekarang ini para peserta bisa menyampaikan kepada seluruh warga masyarakat di sekitar, saudara, teman dan sebagainya supaya kita kalau mengkonsumsi rokok, sebaiknya menggunakan yang legal.

“Penjual pun diharapkan bisa menjual rokok yang legal. Jangan menjual rokok yang ilegal. Semuanya itu, perlu pengawasan, partisipasi dari kita semua, apabila nanti kita di lapangan, di tengah masyarakat menemukan adanya rokok yang ilegal maka nanti bisa berkoordinasi dengan kami, Sat Pol PP, bisa koordinasi langsung dengan tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, itu akan membantu kita semua apabila di lapangan menemukan adanya rokok yang ilegal,” terangnya.

Baca Juga :  Surat Tanah Dari Keluarga Jefri J. Roring Di Duga Di Gelapkan Oleh Hukum Tua Desa Pinabetengan

Dikatakannya, di salah satu desa sudah ada pendampingan bagaimana cara mengolah tembakau dan memproduksinya, makan bagi yang berminat untuk mengembangkan usaha tembakau, tentunya harus dilengkapi dengan izin secara legal.

Bea dan Cukai kab. Madiun Heru setiawan menerangkan sosialisasi dilaksanakan secara maraton di wilayah karesidenan Madiun. Pungkas Heru.

Tim Liputan: MSM biro madiun

Comment