Gara-Gara Konsumsi Miras, Diduga Akan LakukanTindak Pidana Pencurian di Gilimanuk

MediaSuaraMabes, Gilimanuk Bali – Seorang laki-laki bernama Ahmad, diduga melakukan tindak pidana pencurian pada sebuah rumah sekaligus warung milik Mohamad Sukri yang berada di Jalan Gurami 01, Blok A, No. 11, Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Selasa (27/8/2024).

“Ahmad Kevin) sendiri diketahui tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP)”.

Pada waktu kejadian, Mohamad Sukri baru saja membuka warungnya ketika seorang pria yang tidak dikenal berdiri di depan warung. Pria tersebut kemudian diketahui bernama Ahmad Kevin. Sukri menegur Kevin untuk menanyakan keperluannya. Kevin mengaku telah meninggalkan tas di dalam warung sekitar dua hari sebelumnya. Saat itu, Kevin terlihat dalam kondisi mabuk, dengan bau alkohol menyengat dan pembicaraan yang tidak nyambung.

Karena merasa tidak pernah bertemu atau mengetahui Kevin sebelumnya, Sukri menyuruhnya keluar dari warung. Namun, Kevin bersikeras bahwa tas miliknya ada di dalam warung. Sukri kemudian memutuskan untuk memeriksa bersama Kevin ke dalam warung untuk memastikan keberadaan tas tersebut. Setelah memastikan bahwa tas tidak ada, Sukri meminta Kevin untuk keluar.

Setelah Kevin berada di luar warung, Sukri mendekati sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman depan warung untuk mengubah posisi motor agar menghadap ke jalan. Ketika Sukri mencoba menghidupkan motor dengan memasukkan kunci kontak, Kevin mendekatinya lagi. Tindakan Kevin ini menarik perhatian warga sekitar yang kemudian mengamankan Kevin dan menyerahkannya ke Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.

Dari hasil interogasi di Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Ahmad Kevin tidak memiliki niat untuk melakukan pencurian dan diduga dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar akibat pengaruh minuman beralkohol saat kejadian berlangsung. Kevin menunjukkan tanda-tanda kebingungan, pembicaraan yang tidak jelas, serta bau alkohol yang kuat dari mulutnya. Setelah kesadarannya pulih, Kevin mengakui bahwa dirinya telah mengonsumsi arak Bali bersama temannya, Angger Pramana, di Gilimanuk.

Baca Juga :  2.000 Personel Polda Sumsel Dan Polres/ Tabes Laksanakan Istiqhosah Kubro

Angger Pramana membenarkan bahwa pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WITA, Kevin mulai meminum arak Bali sebanyak enam botol. Kevin kemudian meninggalkan temannya setelah minum.

Mohamad Sukri, sebagai saksi sekaligus pemilik warung, memutuskan untuk tidak memperpanjang masalah ini dan memaafkan Ahmad Kevin. Sukri menyatakan bahwa Kevin tidak berniat mencuri dan dalam kondisi terpengaruh alkohol saat kejadian. Kasus ini pun diselesaikan secara kekeluargaan tanpa proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap pengaruh alkohol yang bisa memicu tindakan yang tidak diinginkan. Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk mengimbau warga agar selalu waspada dan melaporkan kejadian serupa untuk mencegah tindakan kriminal lebih lanjut.

humpolgilimanuk
(redMSM).

Comment