Galian C di Desa Clering Kecamatan Donorojo Diduga Tak Berizin

MediaSuaraMabes, Jepara – Salah satu galian batu yang berada di Desa Clering Kecamatan Donorojo kabupaten Jepara, patut diduga tidak memiliki ijin. Tepatnya di dukuh Kedungsari, RT 05 RW 03., desa Clering merupakan daerah potensi area penambangan batu dan tanah padas.

Dari hasil penelusuran bersama tim awak media dan Lidik Krimsus RI DPK Jepara dan Pati, kami menghampiri salah satu galian batu yang berada di Desa Clering. Sabtu, (19/3/2022).

Ketika awak media dan tim menemui mandor galian C di lokasi, Kami sempat menanyakan perijinan dan mandor mengatakan kalau galian itu sudah dalam proses perijinan pak, tuturnya Parmin.

Parmin menjelaskan kalau aktivitas galian C ini sudah diketahui desa, karena sebagian dari hasil galian kami gunakan untuk kegiatan sosial, juga beberapa kegiatan kemasyarakatan juga termasuk disumbangkan ke yayasan yang ada di wilayah desa kami.
Sedangkan pemilik dari galian tersebut namanya Teguh Supranoto, tambahnya.

Kemudian kami menanyakan lagi bisakah ditemukan dengan pak teguh..
Singkat cerita akhirnya tim ditemukan dengan pemilik galian di rumahnya Parmin, RT 05/03 dukuh Kedungsari.

Ist

Dari hasil wawancara tim dengan pemilik Teguh Supranoto menyampaikan dan membenarkan kalau terkait perijinan sudah dalam proses.
Ketika dipertegas oleh tim perihal mekanisme proses perijinannya, teguh menjelaskan ijin itu yang lebih tahu saudara warjan dan beliau adalah salah satu perangkat Desa Clering dan nama lengkapnya Suwarjan (Kamituwo), tutupnya Teguh.

Setelah pertemuan dengan pemilik galian C, tim kembali melanjutkan perjalanan menuju ke rumah Petinggi Clering, namun niat kami telah kita urungkan.
Kemudian sore hari tanggal 19/3/2022, sekitar jam : 15.57 wib tim melalui awak media menghubungi Petinggi Clering untuk konfirmasi tentang keberadaan aktivitas galian C di wilayahnya.

Baca Juga :  Buruh PT. HPI Agro Dan KSBSI Provinsi Kalbar Mengadukan Nasibnya Yang Belum Terselesaikan

Dan menurut Petinggi Desa Clering Ahmad Nasuri mengungkapkan saat ditanyakan seputar keberadaan galian C, saya tidak tahu dan tidak pernah ijin ke Desa, ucapnya.
Lagian pihak pemerintah Desa tidak tahu dan selagi galian tersebut tidak berijin (Ilegal) maka desa gak akan memberikan ijin dalam bentuk apa pun, pungkasnya Petinggi Clering. (Yusron)

Comment