Gaji guru Kontrak serta SK Kontrak Tak Ada Realisasi, DPRD Nabire Panggil SKPD Terkait

MediaSuaraMabes, Nabire – Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Selasa, 8 November 2022 di ruang rapat komisi C DPRD Nabire, antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupten Nabire.

Dengan agenda, guna mendengarkan penjelasan Oleh kepala dinas Pendidikan kabupaten Nabire, Bapeda Nabire, BPKAD NABIRE, BKPSDM Nabire.

Terkait dengan tidak dibayarkannya gaji sejumlah guru Kontrak atau PPPK, Selama hampir kurang lebih 7 bulan, terhitung dari bulan April – Oktober 2022, Serta belum diterimanya SK Oleh sejumlah Guru kontrak Tahap kedua.

“Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri langsung oleh, kurang lebih dua ratusan Guru Kontrak PPPK yang tersebar Kabupaten Nabire,” ujar kordinator Guru Kontrak, Rosalina Musyeri

Pada kesempatan itu pula Rosalina Musyeri membacakan empat point penting, tuntutan mereka kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire diantaranya:

1)Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire segera melakukan Pembayaran Gaji pegawai Kontrak terhitung sejak dikeluarkannya SK kontrak pada bulan April 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022.

2) Dinas pendidikan kabupaten Nabire segera menerbitkan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) sesuai terhitung mulai tanggal bertugas yang tertuang dalam SK PPPK tahun 2021.

3)Pemerintah kabupaten Nabire tetap membuka formasi PPPK tahap ke tiga tahun 2022 yang sejalan dengan Pemerintah Pusat mengingat kurangnya tenaga pendidik dan kependidikan yang berada di kabupaten nabire dan telah dianggarkan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2022 dikabupaten Nabire yaitu Total PPPK guru sebanyak 730 peserta.

4) Menuntut SK yang belum diterbitkan dan diberikan serta segera memperbaiki Kesalah dalam penerbitan SK sebagaimana yg tertuang didalamnya.

Sementara itu ketika di temui oleh awak media ini, sesuai rapat dengar pendapat dengan Pemerintah daerah kabupaten Nabire melalui dinas terkait”,Ketua komisi C DPRD Nabire Salmon Pigai menyampaikan bahwa, hasil pertemuan tersebut telah menghasilkan hasil Final dan pemerintah telah menanggapi.

Baca Juga :  BEM-FE Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary Banjarmasin Melaksanakan LKMM-TD

“Dan hak guru P3K akan dibayarkan sesuai dengan SK yang terbit persatu april, guru kontrak ini sudah melayani negara,” ujar Salmon.

Salmon Pigai juga menambahkan bahwa, pemerintah daerah sebelumnya belum menganggarkan pada tahun anggaran tahun 2021, namun pemerintah daerah telah menanggapi serius dan akan membayarkannya pada dua bulan ke depan yaitu November dan Desember.

Sedangkan April sampai dengan Oktober akan di bayarkan secara rapelan di tahun anggaran 2023, itu solusi yang di sepakati oleh pemerintah Daerah dengan kami. karna itu saya juga berharap kepada guru – guru PPPK juga dapat memahami ini.

Pada tempat yang sama pula, ketika ditemui oleh awak media ini Sambena Inggeruhi selaku Ketua Komisi A juga menambahkan bahwa sesuai surat PKS kebutuhan 730 pegawai Kontrak Tahun anggaran 2021.

“Oleh sebab itu harus dibayarkan gaji para guru tenaga kontrak ini,” tegas Sambena. (TN)

Comment