Empat Orang Tersangka Pemakai Dan Pengguna Obat Terlarang di Ringkus Satreskoba.

MediaSuaraMabes, PESAWARAN — Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil ungkap kasus tindak Pidana penyalah gunaan obat-obatan terlarang jenis sabu di kecamatan Waykhilau dan kecamatan Waylima pada hari kamis tanggal 20 januari 2022 dengan mengamankan 4 tersangka dan barang bukti. Hal ini disampaikan oleh Kabag humas Polres Pesawaran mewakili Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Pesawaran melalui rielisnya.

“Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu selanjutnya Dipimpin Kasat Narkoba ,anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan( IP.23th) warga desa Kotajawa kecamatan Waykhilau, di pinggir jalan desa Kotajawa sekira pukul 15.00 wib.(20/01/2022).

Saat diamankan didapati barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan tersangka, setelah dilakukan intrograsi diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu itu didapatkan dari (HS), berdasarkan keterangan dari (IP) tersebut, Anggota Satres Narkoba menangkap tersangka(HS) dirumahnya di desa Banjar Negri kecamatan Waylima, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti. selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka,;
– 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat brutto:0,20 gram.
– 1 (satu) buah scale
– 1 (satu) unit hndphone merk Samsung A11 warna hitam
-1 (satu) unit handphone merk xiaomi 6A warna hitam
– Uang tunai Rp.1.600.000,- ( satu juta enam ratus ribu rupiah).

Selanjutnya Petugas melakukan Pengembangan dan berdasarkan keterangan dari kedua tersangka yang telah ditangkap didapatkan informasi tersangka lainnya yang memiliki sabu.dan petugas pun berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya.

Adapun tersangka yang berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas, (Muk33th) warga desa Bandar Dalam Sido mulyo Lampung Selatan dan (SR37th) warga desa Kota dalam kecamatan Waylima, kedua tersangka ditangkap di pinggir jalan desa Kota dalam sekira pukul 20.30 wib. Dan dari kedua tersangka didapatkan barang bukti berupa,;
– 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Berat Brutto 5,75 gram.
– 1 (satu) buah kotak rokok
– 1 (satu) unit hndphone merk Vivo warna biru
-1 (satu) unit handphone merk xiaomi 6A warna hitam.

Baca Juga :  Perumda BPR Sukabumi Berikan Santunan Kepada Warga Dalam Rangka HUT ke-17

( *Adi Sundari)

Comment