Efan Armen Usulkan 266 Napi Rutan Prabumulih Dapat Remisi Idul Fitri 1442 H. (3 Napi di Usulkan Bebas)

MediaSuaraMabes, Prabumulih – Menjelang Hari Raya Idhul Fitri 1442 Hijriyah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih mengusulkan pengurangan masa tahanan (Remisi) terhadap warga binaan.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Prabumulih David Rosehan Amd IP SH, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Prabumulih Efan Armen, SH saat di komfirmasi oleh awak media menjelaskan Remisi adalah hak Warga Binaan yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang terdapat dalam aturan Perundang-undangan,

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, menjalani minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik, dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran (F) disamping itu, juga aktif mengikuti program pembinaan,” katanya, Selasa (11/05/2021).

Dari 493 orang narapidana dan tahanan Rutan Kelas IIB Prabumulih, ada 266 orang narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 H. 3 orang narapidana (Napi) bahkan telah diusulkan bebas, dengan jumlah usulan RK (Remisi Khusus) I sebanyak 263 orang, sementara RK II ada 3 orang.

Sementara, untuk warga binaan yang tidak menerima remisi ada beberapa faktor, mulai dari masih berstatus tahanan dan belum menjalani enam bulan penjara dari masa tahanan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini juga Efan menjelaskan bahwa berkas pengusulan remisi sudah selesai, sekarang lagi dalam proses, tinggal menunggu surat keputusan (SK), “sudah kita siapkan dari jauh-jauh hari, satu minggu sebelum menjelang hari raya berkas sudah kita selesaikan, agar proses pengusulan remisi ini berjalan lancar”.

Dia juga meminta kepada seluruh warga binaan agar terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk pembinaan yang ada di rutan serta taat pada aturan. Pembinaan itu akan menjadi bekal positif saat warga binaan bebas dan kembali kemasyarakat.

Baca Juga :  Oloan Paniaran Nababan,di lantik jadi Ketua DPC PDI Perjuangan Kab.Humbang Hasundutan

“Semoga dengan adanya remisi ini menjadikan motivasi agar tetap disiplin dengan setiap aturan yang berlaku di rutan. Harapan kami, ke depan ketika mereka bebas, dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” (Rdn)

Comment