E-Warung Disabotase Pemilik Akan Laporkan Oknum Pelaku

MediaSuaraMabes, Madiun – Merasa di rampas dan di sabotase haknya oleh Oknum, Pemilik Toko Kelontong selaku Agen E-Warung Barokah yang resmi Rujukan Bank BNI Dusun Mundu Desa Gemarang madiun pasalnya ia merasa dirugikan dan dirampas haknya sebagai E-warung oleh oknum yang Disebut sebagai ketua keluarga penerima manfaat program Bantuan pangan non tunai (BPNT) yang secara tidak jelas telah membentuk E-warung baru.Rabu 7/9/2022

Kejadian ini bermula saat seorang perempuan menyampaikan keluhannya kepada awak media ini, Anita selaku pemilik resmi E-warung Barokah yang mendengar adanya kabar telah beredar adanya selebaran surat yang isinya belum di ketahui kejelasannya yang di buat oleh seseorang selaku KPM PKH BPNT di dusunnya untuk di tanda tangani oleh masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM).

” ada informasi ketua PKH mengedarkan surat selebaran kepada kamituwo dan di edarkan oleh salah satu warga berinisial L kepada para KPM untuk di tanda tangi,bahwa  pengambilan Sembako BPNT besok di E-warung yang baru,karena E-warung yang lama sudah di ganti”  Terang Anita.

Dan kabar ini Benar di dapati hal tersebut dari petugas TKSK kec gemarang melalui Chating di group Ewarung se-kecamatan gemarang yang menerangkan, bahwa sejumlah 146 KPM yang sebelumnya tanpa adanya pemberitahuan telah mencaikan Sembako di Ewarung dusun beran salah satu dusun di desa gemarang.

Tidak hanya informasi itu saja yang terdaftar di jadwal resmi penyaluran besok pada hari kamis 8/9/2022 adalah hanya Ewarung Barokah saja.artinya belum ada Ewarung resmi tambahan di desa gemarang

Guna memastikan kebenarannya,lalu Anita pun menghubungi pihak Bank BNI, Namun Pihak bank BNI justru kaget dan menyampaikan belum mengetahui kejadian tersebut dan mengatakan perbuatan yang tanpa seijin pihaknya adalah sebuah pelanggaran dan tidak dibenarkan.

Baca Juga :  OJK Akan Bangun Gedung 8 Lantai Di Palembang

” belum ada survei dan pembentukan E-warung yang baru bu,kok bisa terjadi ada E-warung baru dan itu melanggar untuk EDC yang di pinjamkan dan secara ke agenan salah,dan tidak di benarkan untuk meminjamkan EDC tanpa persetujuan bank” jelas Beni selaku pihak Bank BNI

Keterangan tersebut menurut Anita,tentu membuat dirinya bingung,sementara hari ini saya sudah kirim sembako pelengkapan ke titik-titik Spoot guna mendekatkan jangkauan KPM saat pengambilan” Kalau begini saya menjadi bingung, berapa lagi sembako yang harus saya sediakan kepada KPM saya.sementara hari ini saya sudah kirim sembako berikut barang item perlengkapan lainnya ke beberapa spot seperti biasa sebelumnya”terang anita

Atas kejadian tersebut,Anita yang merasa di rugikan dan di rampas haknya sebagai toko agen resmi E-warung bentukan BNI telah berkoordinasi dengan tim Advokad dan berencana akan melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Menelusuri kebenaran kejadian tersebut,tim awak media mendatangi beberapa KPM yang telah mencairkan dan di benarakan kamituwo dusun mundu berikut pemilik rumah tempat pendistribusian sembako serta di akui kebenarannya oleh ketua PKH berinisial S.

“Benar ini saya yang menulis,tapi ini atas kemauan para KPM sendiri,menolak mencairkan ke toko e
E-warung yang lama” jelasnya

Menanggapi terkait pelanggaran yang di maksutkan dirinya bersama-sama KPM lainnya akan siap menghadapi sesuai hukum yang berlaku.”tandasnya”

Sementara itu masih menurut anita hal ini Dirasa sangat janggal atas adanya E-warung baru yang dirasa merampas haknya sebab pembentukan E-warung tidak serta merta bisa dilakukan dengan instan harus melalui mekanisme yang sudah di atur dalam pedoman umum(pedum) tentang mekanisme pencairan program BPNT.
Selain itu dirinya juga merasa tidak melakukan kesalahan dalam mencairkan bantuan dan tidak ada teguran dari manapun terkait pencairan BPNT selama ini dan terkait adanya E-warung yang baru dirinya juga tidak pernah diajak koordinasi oleh pihak Desa.

Baca Juga :  Bupati Garut Resmikan Jalan Poros Penghubung Antar Dua Kecamatan ''Pakenjeng dan Cikelet''

Sementara itu menanggapi hal ini wakil ketua forum jurnalis madiun(FJM) eko ketika dimintai pendapat mengatakan adanya kejanggalan dan salah prosedur dalam hal pembentukan E-warung baru sebab dalam pedumnya jelas hal ini harus diketahui pihak bank rujukan pemerintah dan syarat menjadi agen EWarung juga harus jelas meliputi adanya toko penyedia barang yang dibutuhkan itupun juga keapsahannya harus ditentukan oleh bank rujukan dalam hal ini BNI melalui survey dahulu.

Sementara menyikapi adanya surat yang di sinyalir itu surat pernyataan juga janggal karena tidak ditulis oleh KPM sendiri masing-masing akan tetapi ditulis oleh seseorang lalu diperbanyak atau di copy dan dimintakan tanda tangan ke para keluarga penerima manfaat nah hal ini adalah tidak sah karena ada indikasi paksaan bukan murni kemauan para KPM dan ini terkesan di koordinir.”jelasnya”

Maka saya sarankan agar berhati hati dalam menjalankan program bantuan pemerintah jangan melakukan kesalahan yang berujung pada sebuah tindak pidana nantinya yang disebabkan ketidak pahaman.

Kalau yang terjadi di penyaluran BPNT Desa gemarang seperti hasil investigasi tim media ini maka di sini jelas adanya tindak pidana perampasan hak atas orang lain dan ini bisa dipidana dan terkait adanya EDC yang di duga meminjam dari agen lain yang tidak diketahui pihak bank BNI ini juga patut dipertanyakan aturannya kepada pihak bank boleh apa tidak seperti itu.

Kontriburor: TIM biro madiun

Comment