Dugaan Korupsi APBDes Tahun 2020 Oleh Perangkat Desa Nagrak, Bogor.

MediaSuaraMabes, Bogor Barat — Dugaan korupsi dana Desa oleh Oknum perangkat Desa sudah tidak asing lagi ditelinga kita, seprti yang terjadi di Desa Nagrak, Bogor Barat.  Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan kejanggalan-kejanggalan yang ada di Desa Nagrak ini.

Kejanggalan seperti One prestasi yang dilakukan oleh pegawai BPD Desa Nagrak adalah Uang ganti rugi kompensasi dari KJA yang seharusnya ke rekening Desa, akan tetapi masuk ke rekening pribadi Ketua BPD Nagrak, H. Muchsin Abdul H, Selaku Bendahara dan sampai sekarang belum disetorkan ke rek Desa.

Menurut informasi yang diterima awak media suara mabes, dan bisa di percaya serta  mempunya bukti – bukti yang kuat bahwa uang tersebut sudah di bagikan kepada (8) RW yang belum jelas ketentuan atau kejelasan peraturan pembagiannya ( besarnya). Dan setelah pembagian kepada (8) RW sejumlah ( Rp. 2.036.000.000) maka terdapat sisa uang (Rp.  1.464.000.000) yang sampai saat ini belum jelas keberadaan uang tersebut.

Tidak hanya itu, serta dugaan adanya pembelanjaan sejumlah ( Rp. 2.036.000.000) yang tertulis di info draft. Yang mana Draft tersebut  disimpan oleh narasumber untuk bukti, dan awak media hanya diperlihatkan tetapi bukan untuk dibawa. Di dalam Draft terlihat adanya kejangggalan, yang menurut info ketidak jelasan dari pada lahan-lahan tersebut.

Saat awak media mendatangi kediamannya untuk meminta klarifikasi tentang kebenaran berita dan informasi ini, Ketua BPD Nagrak, H. Muchsin Abdul H tidak bisa ditemui. (Tim)

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia

Comment