Dugaan Adanya Pembiaran, Tempat Karaoke Tetap Buka di Bulan Suci Ramadhan

MediaSuaraMabes, Banyuwangi – Tampaknya Pemilik tempat hiburan malam (THM) di wilayah kecamatan giri dan Glagah terkesan menantang aparat penegak penegak hukum setempat, dan merasa kebal hukum.

Pasalnya,” pemilik tempat hiburan malam karaoke tetap membuka usaha karaokenya, meskipun telah beberapa kali diperingati oleh pihak-pihak terkait.

“Padahal sangat jelas ditegaskan oleh pemerintah bahwa pada bulan Ramadhan ini, agar siapapun warga/masyarakat untuk mematuhi peraturan Perda yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 300/139/429.020/2023 tentang pengaturan kegiatan tempat hiburan, selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriyah. lagi-lagi pemilik karaoke ini masih juga membandel bahkan tetap saja usaha tempat hiburan malam karokenya tetap dijalankannya,”ucap Sala satu warga berinisial (Jr) ke awak media kamis 6/April/2023.

“Di tempat terpisah salah satu masyarakat setempat menganggap pemilik tempat Hiburan malam (THM) serasa kebal hukum artinya tidak ada sanksi apapun terhadap dirinya, meskipun tidak mengindahkan aturan yang telah dianjurkan oleh pemerintah kabupaten banyuwangi,

Selain itu, usaha tempat hiburan malam karoke sangat menganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat setempat saat istirahat malam, hal disebabkan terganggu kerasnya dentuman suara musik oleh tetangga/warga sekitarnya. Dan belum lagi suara raungan motor dan mobil terdengar keras saat pengunjung bubaran, bisa jadi diduga dipengaruhi minuman keras atau alkohol.

Hasil pantauan tiem wartawan di lapangan,di halaman tempat hiburan malam terparkir beberapa yunit motor milik pengunjung maupun ladies atau LC.

Ini sebuah tantangan untuk aparatur penegak hukum (APH) apakah yang di isukan masyarakat benar adanya, pemilik tempat hiburan malam kebal hukum,”atau diduga polsek setempat tidak punya keberanian untuk melakukan penindakan.”Bersambung (Marta biro Banyuwangi)

Baca Juga :  Direktur PT Bintang Asia Energi, Sesalkan Tudingan Disalah Satu Media Online

Comment