Dua Orang Pelaku Curat Besi Dibekuk Polsek Lubuk Baja

SuaraMabes, BATAM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Fajar Bittikaka berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 Pelaku dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di showroom honda, Taman Kota, Kelurahan Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, kamis, (12/08/2021).

Berawal pada hari Kamis, (12/08/2021) sekira pukul 11.00 WIB, pelapor selaku korlap satpam sedang berada di daerah Palm Spring mendapat telepon dari saksi yang sedang jaga Showroom Honda Taman Kota memberitahukan, bahwa ada 2 orang pencuri diamankan karena melakukan pencurian 32 keping besi penutup parit yang terpasang diatas parit, dari TKP menuju becak sepeda motor milik pelaku yang diletakan /diparkirkan di luar pekarangan Showroom Honda Taman Kota, setelah mendapat laporan tersebut pelapor langsung menuju TKP, kemudian pelapor mendapat kuasa dari PT. Pionoka Automobil untuk membuat laporan pengaduan serta menyerahkan pelaku dan barang bukti besi ke Polsek Lubuk Baja.

Akibat kejadian kehilangan 32 (tiga puluh dua) keping besi penutup parit, korban PT. Pionoka Automobil mengalami kerugian Rp6.800.000 (Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Menerima laporan korban tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim, Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka RS (43 Tahun) dan RP (41 Tahun).

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, maka pada hari Senin (12/08/2021) sekira pukul 11.20 Wib, Tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap kedua Tersangka di Showroom Honda Taman Kota Kecamatan Lubuk Baja – Kota Batam dan tersangka dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kunjungan Silaturahmi Kerjasama Wartawan MSM dan PT.SUPRA NAGAMAS Paralon disambut baik.

Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa 32 keping besi penutup parit dan 1 unit becak sepeda motor.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono membenarkan adanya Tindak pidana pencurian yang saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh unit reskrim Polsek Lubuk Baja.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja, melalui Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba. (Rls)

Comment