Dua Oknum Tiyuh Bujung Sari Marga Kasus Dugaan Mark’up DD 2020

SuaraMabes, Pagar Dewa – Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.

Bertujuan untuk mengetahui tentang tindak pidana korupsi, fenomena, dampak, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.

Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa. Banyak fenomena yang menjerat aparatur desa khususnya kepala desa, dalam pengelolaan keuangan dan dana desa.

Korupsi menjadi berita paling hits di negara Indonesia ini, setiap tahun ada saja pejabat yang terseret kasus korupsi. Segala bentuk cara telah dilakukan oleh negara untuk memberantas pergerakan korupsi namun sampai sekarang korupsi masih berkeliaran dan tumbuh subur di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UU Nomor 30 tahun 2002, korupsi diharapkan bisa ditekan, namun seberapa usahanya namun masih saja ada kasus-kasus muncul. Dengan ruang lingkup yang besar pada tatanan dan pengelolaan keuangan negara.

Dana desa menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan bagi semua orang untuk melakukan tindakan korupsi, apalagi ranahnya yang ada daerah kecil dan pelosok menjadikan dana desa sangat perlu diawasi pengelolaannya.

Selain itu dengan telah adanya kasus dugaan tindakan pidana korupsi yang menyeret aparatur aktif yang akan habis jabatannya Kepala Kampung dan Bendahara Tiyuh Bujung Sari Marga, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang.

Berdasarkan hasil temuan dan sesuai data yang kami pegang, kepala Tiyuh Gunawan dan Bendahara Fernando, Bujung Sari Marga diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi atau Mark’ up Dana Desa tahun 2020.

Baca Juga :  Salah paham,Kasat lantas Polresta Madiun bersitegang Dengan wartawan Hingga Lepas Seragam Dinas

Bahwa pada tahun 2020 oknum Gunawan dan Bendaharanya telah mendapatkan dana desa yang mana dana tersebut sudah ditarik seluruhnya dari Rekening Kas Desa (RKD) oleh Bendahara.

Dalam aksinya kedua oknum tersebut bekerjasama melakukan dugaan Mark’Up anggaran desa dalam bidang.

DANA DESA TAHUN 2020
Tahap II

1. Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
A. Penyediaan Operasional Pemdes Rp. 107.793.750
2. Pembinaan Kemasyatakat Desa
A. Pembinaa PKK Rp. 15.000.000,-

Tahap III.
1. Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak Desa
A. Penanggulangan Bencana Rp. 50.047.000,-
B. Keadaan Mendesak Rp. 168.300.000,-

2. Penyelenggaran Pemerintah Desa.
A. Penyediaan Operasional Pemdes Rp. 104.535.000,-.

Dugaan kasus korupsi di Tiyuh Bujung Sari Marga tersebut mulai menuai perhatian publik sejak adanya protes warga setempat, karena dua oknum itu hanya untuk memperkaya diri saja, apalagi oknum bendahara saat ini sedang membangun rumahnya, diduga adanya Mark’up anggaran yang dilakukannya.

Penggiat Anti Korupsi Hj. Metty Herawati.SH, mengatakan meminimalisir angka korupsi dana desa, maka Kepala Daerah harus segera mengevaluasi dan memonitoring penggunaan dana desa dan ADD serta Kepala Desa diminta menggunakan dana desa maupun ADD dengan berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegas Hjaawq Metty Herawati.SH.(tim)

Comment